• Pencopotan Dua Kapolda

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co -Banyak peristiwa mengagetkan dan sangat mengkhawatirkan yang terjadi di negeri ini sejak berlangsungnya wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona atau COVID-19. Hal-hal yang mengkhawatirkan yang tak hanya menyangkut kehidupan ekonomi, tapi juga pada kehidupan hukum di Indonesia.


    Indonesia sebagai negara hukum sepertinya sedang diuji. Apakah ia akan konsisten sebagai negara hukum ataukah negara ini akan mengabaikan semua hukum (tatanan hukum) yang sudah ada dengan bertindak "semaunya" membuat aturan hanya dengan alasan sedang "darurat kesehatan rakyat" (yang tampaknya semata didorong oleh kicauan.


    Keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi --salus populi suprema lex esto. Apakah dengan dalil itu, akhirnya semua tindakan penyelenggara negara menjadi halal dan dianggap sah (legal) meski hukumnya tidak jelas?


    Dimulai dari penerbitan Maklumat Kapolri yang dijadikan dasar pembubaran paksa kerumunan orang, lalu ada pula Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 yang menetapkan syarat Tes PCR bagi calon penumpang pesawat udara. Lain dari itu, belakangan juga ada surat yang dibuat oleh pejabat kepala pemerintahan yang berlabel "instruksi" yang sengaja diterbitkan guna mengatur warga agar tunduk kepada Protokol Kesehatan Covid-19.


    Lalu, dengan bermodalkan surat "dasar hukum" tadi, maka aparat keamanan/pemerintah menjadi bebas (merasa memiliki kewenangan) menindak dan memaksa warga agar mengikuti perintah atau mematuhi larangan mereka.


    Begitulah, telah terjadi kesalahpahaman. Surat-surat semacam Surat Edaran dan Maklumat ataupun surat-surat sejenis Instruksi Gubernur, Walikota atau Bupati oleh sebagian besar masyarakat telah ditanggapi sebagai hukum sehingga mestilah ia ditaati. Juga oleh aparat pemerintah/kepolisian, itu juga telah dijadikan sebagai dasar bagi mereka untuk menindak masyarakat, membubarkan dengan paksa suatu kerumunan, lalu memproses hukum bagi mereka yang menentangnya. Memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Kemudian masyarakat diam saja, tidak berani melawan karena mengira bahwa para aparat tersebut memang memiliki hak untuk membatasi kebebasan mereka.


    Ya, banyak masyarakat yang tidak mengerti hukum, bahkan para penyelenggara negara sendiri, dan tak luput penegak hukum semacam anggota kepolisan juga tidak semuanya cukup memahami bahwa surat-surat semacam Instruksi Gubernur (Walikota/Bupati), Maklumat Kapolri, dan Surat Edaran yang demikian itu sesungguhnya bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memaksa semua orang agar berbuat atau tidak berbuat, apalagi sampai memberikan sanksi bagi orang yang dianggap tidak mentaati atau melanggarnya.


    Penting diketahui, bahwa hanya suatu "peraturan perundang-undangan" sajalah yang dapat dipaksakan keberlakukannya kepada khalayak umum. Sebagaimana dikatakan oleh UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 1 angka 2 bahwa pengertian Peraturan perundang-undangan itu adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan.


    Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) menerangkan apa saja bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan itu sesuai hierarkinya, yakni berupa UUD 45, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, Peraturan Daerah (Perda).


    Lalu bagaimana dengan kedudukan peraturan lainnya semacam Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati? Ya, Pergub/Perwali/Perbup seperti itu sesungguhnya bisa saja dianggap sebagai "peraturan perundang-undangan" sepanjang memang ada perintah undang-undang (atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi) terhadap sang pejabat untuk menetapkan sendiri pengaturannya. Inilah yang dimaksud "pelimpahan kewenangan delegasi" itu. Demikian maksud Pasal 8 UU No.12 Tahun 2011.


    Jika tidak ada pelimpahan kewenangan namun tetap saja dibuat suatu peraturan umum oleh pejabat penguasa semacam gubernur, maka di sinilah "kekacauan" itu terjadi. Dan kesewenangan akan terjadi ketika "peraturan liar" semacam itu dibuat lalu kemudian dipaksakan keberlakuannya terhadap masyarakat umum.


    Tentu saja, yang demikian itu merupakan preseden hukum yang serius yang seharusnya tidak dibiarkan terus berlanjut karena akan berakibat buruk bagi ketertiban tatanan hukum di Indonesia. Hukum tidak akan rusak meski dilanggar oleh seribu penjahat. Tapi hukum akan menjadi kacau jika penegak hukum itu sendiri tidak mengerti bagaimana caranya bertindak.

    Pencopotan Kapolda


    Baru-baru ini dua Kapolda tiba-tiba dicopot dari jabatannya oleh Kapolri. Pencopotan atau pemberhentian ini tertuang dalam TR Kapolri No. ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 Nopember 2020 sebagaimana diumumkan secara terbuka oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11).


    Kapolda DKI dan Kapolda Jawa Barat, keduanyalah yang mendapatkan "hukuman pemberhentian" itu. Apa pasal? Menurut Argo, keduanya dianggap telah melanggar perintah menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah hukumnya. Dalam paparannya, Argo tak menjelaskan pasal mana atau aturan hukum mana yang telah dilanggar kedua pejabat tinggi kepolisian daerah itu.


    Namun bila dihubungkan dengan keterangan resmi pemerintah sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud Md pada hari yang sama, bisa dipahami bahwa pencopotan itu ada kaitannya dengan peristiwa kerumunan massa yang besar sejak Selasa (10/11) hingga 13 November di wilayah DKI dan Jawa Barat dan sekitarnya, yang pada saat bersamaan kasus Covid-19 di wilayah DKI sedang meningkat secara signifikan.


    Kerumunan besar yang dimaksud Mahfud adalah pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat (yakni di lingkungan kediaman Rizieq Shihab), yang dinilai pemerintah sebagai pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes). Menurut Mahfud, penegakan prokes itu merupakan kewenangan Pemprov DKI berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Jika demikian latar belakangnya seperti yang dikemukakan Argo dan Mahfud tadi, lalu apa hubungannya dengan kewenangan Kapolda sebagai penegak hukum? Apa urusannya dengan penegakan hukum/penindakan oleh aparat keamanan yang dipimpin oleh Kapolda? Di mana letak salahnya Kapolda yang dianggap telah tidak menegakkan hukum?


    Memang, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan akan fungsi dan tugas kepolisian dalam bidang penegakan hukum (vide Pasal 2 dan Pasal 13 huruf b). Dari sana terlihat jelas terdapat kewajiban kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum. Apabila aparat kepolisian tidak melaksanakannya, maka tentu saja patut dinilai telah melalaikan tugasnya. Tidak terkecuali pimpinan institusi kepolisian daerah seperti Kapolda, kewajiban yang demikian berlaku pula atasnya.


    Namun pertanyaannya, dalam kasus pembiaran kerumunan massa besar di wilayah DKI itu, apakah benar sang Kapolda telah lalai dan bersalah karena tidak menegakkan hukum? Pertanyaannya pula, hukum yang mana yang dilanggar? Apakah dengan tidak ditegakkannya Prokes Covid-19 oleh Kapolda itu ia bisa dianggap telah tidak menegakkan hukum?


    Nanti dulu. Harus ditelaah lebih dahulu, apakah Prokes Covid-19 itu merupakan hukum? Di mana aturan tentang hal itu dimuat? Dibuat oleh siapa? Dalam bentuk apa peraturannya?

    Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum


    Diketahui, aturan berkenaan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 itu ternyata ada dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.1100 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa pemberlakuan PSBB di wilayah DKI yang berkaitan dengan Pergub-Pergub tentang PSBB pendahulunya.


    Sebagaimana telah diulas di awal tadi, Pergub semacam ini jelas bukanlah merupakan jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud UU No.12 Tahun 2011. Artinya, Pergub No.1100 Tahun 2020 ini tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum, tidak bisa dipaksakan keberlakuannya bagi penduduk DKI, apalagi memberikan sanksi bagi mereka yang dianggap melanggarnya. Tidak bisa. Karena ia bukanlah hukum.


    Boleh diuji, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang sah yang memerintahkan ataupun memberikan kewenangan Gubernur untuk memutuskan sendiri guna menetapkan aturan menyangkut materi Prokes Covid-19 itu. Tidak pula Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tidak. Tidak ada!


    Nyatanya, UU No.6 Tahun 2018 ini hanya mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah pusat dan menteri (kesehatan) dengan PP atau Permennya dalam rangka pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, yang boleh jadi di dalamnya akan memuat materi tentang prokes. Namun tugas membuat peraturan lebih lanjut ini tidak dilakukan sampai hari ini. Maksudnya, tidak ada PP atau Permen yang menegaskan soal Prokes Covid-19 ini.


    Bagaimana dengan Kepmenkes Nomor:HK.01.07/KEPMEN/382/2020 yang pertama kali memuat ketentuan tentang Prokes Covid-19 itu? Kepmen ini juga tidak berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat umum. Pengaturan tentang prokes di dalam Kepmenkes itu hanyalah bersifat teknis, yakni berkenaan bagaimana wujud tindakan dari prokes itu, untuk kemudian dapat dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan selanjutnya guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.


    Lagi pula, Kepmenkes Nomor:HK.01.07/KEPMEN/382/2020 tersebut tidaklah dapat ditafsirkan sebagai instrumen hukum pemberi kewenangan pengaturan lebih lanjut tentang Prokes Covid-19 kepada Gubernur. Baik secara hierarki peraturan perundang-undangan maupun kelembagaan, Kepmen yang demikian tidaklah relevan untuk itu.


    Maka, bila demikian keadaan tatanan hukumnya, jelas bahwa aturan tentang Prokes Covid-19 itu tidaklah dapat dikatakan sebagai hukum yang berlaku (hukum positif). Jikalau ia bukanlah hukum, lalu logika hukum dari mana yang bisa membenarkan tuduhan kalau sang Kapolda telah bersalah karena tidak melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran prokes yang terjadi di Petamburan dan sekitarnya itu?


    Jika tafsir hukum di tangan penguasa, maka nasib rakyat jelata dalam bahaya.detikcom/nor


    Sibawaihi, S.H praktisi hukum/advokat

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Pencopotan Dua Kapolda "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg