• Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdikpora

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 26 November 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AS, terkait dugaan korupsi alat paraga pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuansing, Kamis (26/11/2020).


    Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB sampai 14.40 WIB tersebut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra SH bersama Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH dan Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH serta Kasi BB Mona Siti H Simanjuntak SH MH.


    Penggeledahan juga mendapat pengawalan dari Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Hendra Setiawan.


    Ketua Tim Penyidikan Samsul Sitinjak, menjelaskan penggeledahan dilakukan karena selama ini tersangka AS dinilai tidak kooperatif. "Selama pemeriksaan tersangka tidak kooperatif. Kita minta rekening koran, tak pernah diserahkan," ujar Samsul.


    Saat dilakukan penggeledahan pihak Kejari sempat tidak diizinkan masuk oleh penghuni rumah dan mengunci pintu dari dalam. Namun akhirnya penyidik menjemput tersangka AS yang sedang ditahan di Polres Kuansing untuk meminta penghuni rumah membukakan pintu dan memberi akses kepada petugas.


    Dalam penggeledahan itu pihak Kejari mengamankan beberapa surat-surat tanah, buku rekening dan mobil Strada serta dua unit sepeda motor. Selain itu diamankan juga surat berharga lainnya.Tampak ada satu kotak berisi berkas yang disita oleh pihak Kejari.


    Dikatakan Samsul, dalam penanganan perkara korupsi, pihaknya juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.

    "Ada beberapa sertifikat tanah yang lokasinya tak satu tempat. Total dokumen yang kami sita ini bisa menutupi kerugian negara senilai Rp1,35 miliar," terang Samsul.


    Terpisah, Kajari Kuansing Hadiman SH MH saat dikonfirmasi terkait penggeledahan itu membenarkan adanya penggeledahan. Ia menjelaskan disamping penindakan akan berupaya melakukan pengembalian kerugian negara.


    "Benar tadi ada penggeledahan. Kita upayakan kerugian negara dikembalikan," jelas Hadiman.


    Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka AS merupakan pihak yang mengerjakan pekerjaan. Pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp4,5 miliar. Kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.ck/nor

  • No Comment to " Kejari Kuansing Geledah Rumah Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdikpora "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg