• Rindu Sila Keempat Pancasila

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 20 Oktober 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co- Dalam keadaan tertentu, umumnya keadaan sulit, orang cenderung mencari jawaban atau pegangan, pada apa yang dinilai seharusnya ada, namun (tengah) tidak ada. Ada rasa ingin atau harapan terhadap sesuatu, yakni hal yang dianggap dapat menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi, atau sesuatu yang dipandang jika ada (hadir) maka tidaklah terjadi keadaan yang tidak diinginkan. Keadaan aktual adalah hasil kinerja ketiadaan (baca: mangkirnya sesuatu yang dianggap seharusnya hadir).


    Akan lebih bermakna jika keadaan yang terselenggara tidak berujung pada ratapan, penyesalan atau sejenisnya, namun menjadi tindakan kreatif, yakni membawanya dalam ruang refleksi, untuk mencari tahu, mengapa sesuatu yang dibutuhkan kehadirannya justru (memilih) mangkir? Apakah "ketiadaan" tersebut ada adalah hasil dari proses alamiah, ataukah sebaliknya.


    Demokrasi



    Sepuluh tahun yang lalu, terbit bunga rampai dengan judul Rindu Pancasila (2010), yang memuat tulisan Budiman Tanuredjo (BT), Sila Keempat: Menjalani Eksperimen Demokrasi. Pada permulaan tulisan BT mengutip pemandangan umum Fraksi TNI/Polri yang disampaikan oleh juru bicaranya Christina M. Rantatena, "Kita tidak ingin menjadikan Indonesia laboratorium demokrasi...Karena begitu penting dan strategisnya perubahan UUD 1945, maka semua pihak harus mau dan mampu mengesampingkan semua keinginan untuk memperjuangkan kepentingan sesaat, kepentingan sendiri atau kepentingan kelompok..."


    Kutipan ini seakan hendak menggambarkan bagaimana dinamika dalam Sidang Umum MPR, manakala membahas perubahan hukum dasar. Tarik menarik tentu tidak terelakkan, namun substansi tidak terletak di sana, melainkan pada hasil justru ketika semua kelompok menanggalkan kepentingannya, dan menggantinya dengan kepentingan Indonesia.


    Kita ketahui bahwa suasana dinamis tersebut sesungguhnya juga berlangsung pada episode pembentukan negara, yakni dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam buku Lahirnja Pantja-Sila, Bung Karno menggembleng dasar-dasar Negara yang diterbitkan oleh Oesaha Penerbitan Goentoer tahun 1947, Ir. Soekarno mengatakan, "Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!"


    Lebih lanjut dikatakan, "...badan permusyawaratan yang kita akan buat,hendaknya bukan badan permusyawaratan politieke democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rechtvaardigheid dan sociale rechtvaardigheid. Dari kutipan tersebut dapat ditafsirkan adanya perdebatan, dan dalam hal ini, Ir. Soekarno mengusulkan suatu bentuk demokrasi, yang merupakan ekspresi permusyawaratan dengan arah pada keadilan sosial.


    Teks pidato Ir. Soekarno tersebut seakan telah melihat jauh ke depan, tentu adanya peluang di mana praktik demokrasi, bukan saja tidak mencerminkan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, tetapi juga tidak ditempatkannya rakyat sebagai subyek. Dalam kaitan ini, menarik untuk meninjau pandangan BT satu dekade lalu, " ...praksis politik menunjukkan pudarnya permusyawaratan untuk mufakat. Tren baru mengarah pada demokrasi transaksional."


    Jika kecenderungan ini benar, maka dapat dibayangkan: (1) bahwa dalam proses pengambilan keputusan, rakyat tidak lagi menjadi sumber utama, yang secara otomatis dilibatkan; dan (2) bahwa keputusan yang diambil, akan tidak menutup kemungkinan bukan merupakan jawaban atas persoalan kongkret rakyat, melainkan sebaliknya. Secara politik rakyat tidak terlibat, dan secara ekonomi menjadi sekunder.


    Kembali


    Sebagai bangsa, Indonesia memiliki kekayaan pengalaman yang memperlihatkan kesanggupannya untuk belajar dan membuat koreksi, manakala ada laku yang dipandang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi fondasi keberadaannya, dan juga terhadap apa yang punya potensi mengganggu kelangsungan nations. Belajar dari pengalaman, bukan artinya pergi ke masa lalu, melainkan upaya untuk mengkaji rute yang ditempuh, dan tidak ada keseganan untuk kembali, pada keutamaan yang menjadi kompas bangsa ketika bergerak ke depan. Jalan termudah adalah kembali pada teks sila keempat Pancasila.


    Dalam konteks proses pengambilan keputusan publik, Yudi Latief dalam Negara Paripurna menggambarkan bahwa orientasi etis "hikmah-kebijaksanaan" mensyaratkan pengetahuan yang baik atas agenda bangsa. Dikatakan, "Melalui hikmah itulah, mereka yang mewakili rakyat bisa merasakan, menyelami, dan mengetahui apa yang dipikirkan rakyat untuk kemudian diambil keputusan yang bijaksana yang membawa republik ini kepada keadaan yang lebih baik."


    Artinya, proses politik tidak boleh lepas dari sumber, konteks, dan tujuan nasional. Politik bukan arena untuk melayani kepentingan yang melawan kepentingan bersama. Oleh karena itu, kita memahami bahwa untuk dapat kembali, maka terdapat keharusan untuk melakukan emansipasi arena politik, sedemikian rupa sehingga kembali memuat "jiwa republik".


    Untuk sampai ke sana, rasanya tidak berlebihan yang dikatakan oleh BT, yakni bahwa: "Demokrasi tidak mungkin dilepas dan diserahkan kepada pelaku untuk menafsirkan sendiri bagaimana demokrasi dipraktikkan." Namun masalahnya, bagaimana memungkinkan hal tersebut, yakni menghadirkan keadaan di mana demokrasi tidak lepas ikatannya dengan rakyat (publik), sehingga seluruh proses atau gerak langkah demokrasi, bukan merupakan langkah tersembunyi, atau sembunyi-sembunyi, yang pada akhirnya membuat keputusan yang tidak sebagaimana harapan rakyat.


    Tampaknya perlu dipertimbangkan tiga hal berikut ini. Pertama, suatu upaya agar berlangsung pendidikan kewarganegaraan yang bersifat publik, sedemikian rupa sehingga warga mengerti tempat kedudukannya dalam demokrasi, sehingga setiap momen demokrasi, seperti pemilihan umum, tidak sekedar menjadi ajang "memilih tanda gambar", melainkan kesempatan bagi warga untuk menentukan siapa yang layak untuk mewakilinya, dan sekaligus menetapkan apa yang harus dikerjakan selama periode tertentu. Secara ideal, kita mengimpikan keadaan di mana dalam momen tersebut tidak lagi terdengar praktik money politic dengan semua derivasinya.


    Kedua, suatu upaya agar hubungan antara rakyat dan mereka yang mendapatkan mandat tidak berhenti ketika kertas suara dicoblos di kotak pemungutan suara, melainkan tetap berlanjut dengan suatu formasi tertentu. Kelompok masyarakat sipil, media massa, dan termasuk media sosial hendaklah dapat menjadi saluran aspirasi rakyat. Agar bermakna, maka: (1) harus ada perlindungan hukum, agar kebebasan sipil tetap terjaga dan dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan; dan (2) ada mekanisme demokrasi, sehingga suara publik di dengar, dan dengan demikian, kebijakan yang terbit adalah apa yang memang dibutuhkan oleh rakyat.


    Ketiga, suatu upaya agar masing-masing cabang kekuasaan dapat saling memperkuat proses demokrasi. Dengan merujuk pada sila keempat, maka yang terjadi adalah keadaan di mana seluruh proses benar-benar berjalan dalam kepemimpinan hikmat-kebijaksanaan, dengan ujungnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


    Para ahli, dapat melakukan review menyeluruh terhadap formasi yang ada untuk melihat kembali bagian-bagian atau prosedur yang kurang memungkinkan berlangsungnya relasi yang bersifat saling memperkuat dalam kerangka memberikan yang terbaik pada rakyat.


    Ketiga hal di atas sesungguhnya mengandalkan pendidikan dalam arti yang luas, di mana pendidikan civic menjadi salah satu bagiannya. Dalam sejarah, pendidikan merupakan aspek penting yang ikut memberikan kontribusi dalam membangkitkan kesadaran baru, yang dari sana pula lahir gerakan kemerdekaan, sampai akhirnya bangsa punya kesempatan sejarah memproklamasikan diri dan tegak sebagai bangsa merdeka.


    Dengan pendidikan, warga akan mempunyai kapasitas yang dibutuhkan untuk menjaga setiap langkah, dan lebih penting lagi, ia akan senantiasa eling lan waspada, sehingga tidak ada keadaan "kehilangan sesuatu", baik akibat pengabaian atau sejenisnya. Saat itulah, sila keempat Pancasila menjadi praktik hidup nyata dalam demokrasi kita. Semoga.republika/nor


    Sudirman Said Ketua Institut Harkat Negeri

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Rindu Sila Keempat Pancasila "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg