• Bawaslu Warning Honorer!, Jika Terlibat Politik Praktis Bisa Dipecat

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 01 Oktober 2020
    A- A+

    Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti me warning atau mengingatkan dengan keras seluruh honorer dan tenaga non PNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar tidak terlibat politik praktis. Jika terbukti ada honorer yang terlibat langsung dalam Pilkada Meranti, Bawaslu tidak akan segan-segan untuk memproses dan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kepuauan Meranti, Syamsurizal yang ditemui di kantornya, Kamis (1/10/2020). Komisioner yang membidangi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa mengingatkan ada sanksi tegas yang menunggu honorer yang melanggar.


    "Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," katanya.


    Sesuai dengan Perbup 37 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai, mengerahkan pegawai lainnya, menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada. Hal itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.


    Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37 Tahun 2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.


    "Jika Honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37 Tahun 2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Dimana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecetan. Karena, pemberian sanksi nya ada di pemerintah daerah,"ingat Syamsurizal.


    Apalagi, tambahnya saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tentunya sangat risakan dengan keterlibatan honorer dan tenaga non PNS lainnya di Pilkada Meranti.


    Sekda Kepulauan Meranti, Kamsol yang dikonfirmasi menyatakan dengan tegas bahwa upaya sosialisasi sudah dilakukan olehnya melalui surat edaran nomor 800/BKD-PPK/IX/2020/926 ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Meranti. Selain itu dalam setiap kegiatan juga sudah disampaikan juga secara langsung agar seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga non PNS agar dapat menjaga netralitas dalam Pilkada Meranti.


    "Jika melanggar juga, sanksinya juga sudah jelas dalam aturan itu. Mereka (tenaga non PNS) diangkat dan digaji oleh pemerintah. Jadi wajib tunduk dengan aturan pemerintah," katanya.


    Sekda mengaku tidak akan segan-segan untuk memberlakukan Perbup 37 Tahun 2018 tersebut. "Kalau memang terbukti honorer atau tenaga non PNS yang melanggar, kita akan berlakukan ketentuan tersebut, yakni pemberhentian," tegas Kamsol. (Ahmad)

  • No Comment to " Bawaslu Warning Honorer!, Jika Terlibat Politik Praktis Bisa Dipecat "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg