• LSM PKN Gugat Disdik Riau ke KIP

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 14 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Riau menggugat Dinas Pendidikan (Disdik) Riau ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau, karena menolak memberikan informasi terkait kegiatan di instansi tersebut.

    Sidang gugatan yang dihadiri Asmawati selaku pemohon itu, digelar Selasa (14/7/20) yang dipimpin majelis hakim Komisioner Joni S Mundung dengan anggota Zufra Irwan dan Alnofrizal. Sementara dari Pemprov Riau selaku termohon dihadiri Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi SH MH.

    LSM PKN menggugat Disdik Riau, berawal ketika ingin meminta dokumen terkait beberapa kegiatan tahun 2019 di instansi tersebut. Namun permintaan LSM itu ditolah Disdik Riau.

    "Sidang tadi dengan agenda pembuktian. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan,"kata Yan.

    Yan menyebutkan, pihaknya menyampaikan bukti tentang Peraturan Komisi Infomrasi (Perki) nomor 1 2020 dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam Perki itu ditegaskan, jika pemohon cacat prosedur dalam meminta dokumen itu.

    Menurut Yan, pemohon tidak bisa meminta salinan dokumen kegiatan itu langsung ke Disdik Riau. Akan tetapi, harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) yakni, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau.

    "Jadi tidak tepat bila pemohon dalam suratnya ditujukan kepada PPID Pembantu Disdik Riau. Seharusnya langsung ke PPID Utama,"tegas Yan.

    Nantinya lanjut Yan, PPID utama yang memproses ke PPID Pembantu yaitu Disdik Riau. Oleh karena itu, prosedur yang dilalui pemohon cacat prosedur.

    "Kalau cacat prosedur maka secara substansi juga tidak terpenuhi. Artinya, antara prosedur dan substansi sama pentingnya tetapi mengacu kepada aturan hukum yang berlaku,"ulasnya.

    Pada kesempatan tersebut, kuasa termohon meminta ke majelis hakim komisioner untuk menolak permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan permohonan cacat prosedur.

    Sidang ini kemudian ditunda hingga Selasa (21/7/20) mendatang. Agenda sidang berikutnya mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " LSM PKN Gugat Disdik Riau ke KIP "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg