• Korupsi Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar, Mantan AO BRI Ujung Batu Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Account Officer (AO) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Syahrul, diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,2 miliar, Selasa (21/7/20).

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Poster Sitorus SH MH dan M Faisal SH ini mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohul Doni Saputra SH dan Faisal Anwar SH.

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa bersama tersangka Sudirman J (DPO) terjadi medio Septembr 2017 hingga Agustus 2018 silam.  Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.

    Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

    "Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman,"katanya.

    Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka Syahrul tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.

    Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp 13 juta.

    "Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700,"sebutnya.

    Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi-red) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang satu pekan mendatang.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Kredit Fiktif Rp7,2 Miliar, Mantan AO BRI Ujung Batu Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg