• Dikawal Brimob, Penyidik Kejati Geledah Kantor Disdik Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Satuan Khusus Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terkait dugaan  korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia tingkat SMA senilai Rp23,5 miliar.

    Penggeledahan yang dikawal sejumlah personil Brimob ini dimulai sekitar pukul 12.00 Wib. Tim penyidik menyasar ke sejumlah ruangan, salah satunya ruangan Kabid SMA dan Ruang Kadisdik Zul Ikram.

    Di ruangan itu, penyidik meminta sejumlah dokumen kepada pegawai yang berkaitan dengan proyek tersebut. Para pegawai tampak kooperatif dengan memberikan semua dokumen yang diminta penyidik Pidsus Kejati Riau.

    Kepala Disdik Riau Zul Ikram membenarkan penggeledahan dari penyidik Kejati Riau itu. Menurutnya, penggeledahan itu berkaita dengan proses penyidikan dugaan korupsi di intansinya tersebut.

    "Tadi sebelum sholat zuhur tim dari kejaksaan datang. Mereka ingin meminta semua dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,"jelasnya.

    Zul Ikram mengakui, jika pihaknya mengakomodir semua permintaan pihak penyidik terkait kasus ini."Kita kooperatif dan mempersilahkan penyidik mencari dokumen yang dibutuhkan,"sebutnya.

    Sebelumnya, Kejati Riau menahan dua tersangka dalam kasus Senin (20/7/20) petang. Kedua tersangka yang ditahan adalah, HT (Hafiz Timtim-red) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini. Sementara tersangka RD ( Rahmad Dhanil-red) sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin selaku kontraktor.

    Keterlibatan HT sendiri selaku PPK, tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut. Kendati pelaksanaan kegiatan menggunakan e-calatog.

    Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga. Serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga (kontraktor-red).

    Sedangkan untuk tersangka RD, perbuatannya bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT. Hal ini sangat bertentangan dengan aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintahan.

    Untuk diketahui, pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia tingkat SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau itu, bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 lalu. Kegiatan ini telah menelan uang rakyat sebesar Rp23,5 miliar.

    Diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

    Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

    Pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

    PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dikawal Brimob, Penyidik Kejati Geledah Kantor Disdik Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg