• Korupsi Dana Publikasi Media, Tiga Pejabat Sekwan Rohil Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga pejabat di Sekretariat Dewan DPRD Rokan Hilir (Rohil) diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terkait dugaan korupsi dana kontrak media.

    Ketiga pejabat yang diadili atas dugaan korupsi di Kabupaten Rohil tahun 2016 itu adalah, H Syamsuri, Mazlan dan Riris Ipar Juliana."Sidangnya sudah digelar kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan,"kata jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rohil, Rabu (8/7/20) siang.

    Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta bendahara di Sekretariat Dewan tersebut, didakwa telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana publikasi di media.

    Berawal pada tahun 2016 lalu, Sekwan DPRD Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan, kerjasama dengan media massa antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.

    Dari program tersebut, lima item kegiatan dengan anggaran Rp 2,4 milyar lebih sepakat untuk menutup uang persedian sebesar Rp 1, 6 milyar. Tidak dapat dipertanggung jawabkan. Namun ketiga terdakwa tidak membayarkannya. Bahkan dalam laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016. Seolah-olah ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

    Berdasarkan hitungan BPKP perwakilan provinsi Riau tambahnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal 2 junto pasal 3 UU tipikor nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH ini ditunda satu pekan mendatang. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.nor 

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Dana Publikasi Media, Tiga Pejabat Sekwan Rohil Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg