• Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bapenda Riau Bakal Hapus Denda Pajak Bermotor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berencana akan kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Demikian disampaikan Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga, Bapenda Provinsi Riau Mohd Tahfianto mengatakan, Rabu (15/7/20) di Pekanbaru. Menurutnya, rencana ini akan diterapkan secepatnya.

    "Kami masih akan melakukan evaluasi. Oleh sebab itu belum bisa dipastikan waktunya,"jelasnya.

    Namun kemungkinan besar masih lanjut Tahfianto, pelaksanaan penghapusan denda PKB itu dalam tahun ini. Alasannya, penghapusan denda ini dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 di Riau.

    Menurut Tahfianto, selama masa tanggap darurat Covid-19, Pemprov Riau sudah melakukan kebijakan penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor. Masa berlakunya sudah habis seiring habisnya masa tanggap darurat itu.

    Sebelumnya, Bapenda pernah memberlakukan penghapusan denda PKB pada 17 Maret sampai 14 April 2020 lalu. Saat itu setidaknya 85.638 unit kendaraan bayar pajak bayar pajak, dengan pendapatan yang diterima sebesar Rp72.580.172.771.

    Pembebasan denda PKB ini yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana. Yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Bantu Warga Terdampak Covid-19, Bapenda Riau Bakal Hapus Denda Pajak Bermotor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg