• 3 Kritik Hotman Paris Terhadap Putusan KPPU yang Denda Grab Rp 30 M

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 05 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab didenda Rp 30 miliar dan TPI Rp 19 miliar, gara-gara terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

    Kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea buka suara mengkritik keputusan KPPU tersebut. Apa saja kritik Hotman Paris?

    (1) Preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia

    Hotman Paris Hutapea menilai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata Internasional.

    "Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

    (2) KPPU terlalu memaksakan putusan tanpa pertimbangan yang jelas

    Menurut Hotman seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. "Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," tegas Hotman.

    (3) Investor asing akan kehilangan minat menanamkan modal
    Hotman meminta Presiden Jokowi untuk memperhatikan sekaligus mengawasi KPPU. Sebab menurutnya,investor asing akan kehilangan minat menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan.

    "Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.detikcom/nor


  • No Comment to " 3 Kritik Hotman Paris Terhadap Putusan KPPU yang Denda Grab Rp 30 M "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg