• KY Riau Ajukan Pinjam Eks Kantor Bawaslu ke Gubri

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Riau berencana akan meminjam pakai eks Kantor Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) ke Gubernur Riau H Syamsuar.

    Hal ini diungkapkan oleh Koordinator KY RI Penghubung Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH, Senin (1/6/20) di Pekanbaru. Menurutnya, eks Kantor Bawaslu Riau di Jalan Sultan Syarif Kasim (SSK) itu dinilai sangat cocok dijadikan Kantor KY.

    "Oleh karena itu, kita akan mengajukan permohonan kembali ke Pak Gubernur Riau untuk peminjaman kantor eks Bawaslu itu. Mudah-mudahan disetujui,"harap Parulian.

    Hotman mengatakan, jika sebelumnya pihaknya pernah mengajukan permohonan peminjaman kantor eks Bawaslu itu ke Sekdaprov Riau yang saat itu dijabat H Ahmad Hijazi. Namun ketika itu, belum ada tindaklanjutnya.

    Dia berharap, Gubri Syamsuar bersedia meminjamkan kantor tersebut. Pasalnya, kantor KY saat ini di Jalan Arifin Achmad Komplek Mega Asri Green Office dinilai kurang representatif.

    "Kalau kita melakukan pemeriksaan, selalu menjadi kendala karena ruangan yang tidak memadai. Lagi pula, di kantor saat ini kami masih mengontrak,"urainya.

    Bahkan kata Parulian, pihaknya terkadang terpaksa melakukan pemeriksaan di sejumlah hotel atau meminjam ruangan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hal ini sebagai upaya untuk melaksanakan pemeriksaan yang sifatnya tertutup.

    Menanggapi permintaan KY Riau itu, Gubri yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui adanya usulan tersebut. Namun dia berjanji akan mempertimbangkan usulan peminjaman pakai aset Pemprov Riau itu.

    "Saya belum tau soal itu. Nantilah kalau ada suratnya, akan kita tindaklanjuti,"sebutnya.

    Seperti diketahui, KY RI Penghubung Wilayah Riau memiliki tugas wewenang memeriksa dan memantau hakim di seluruh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di Provinsi Riau, yang dilaporkan melanggar kode etik. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, jika telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.nor


















    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KY Riau Ajukan Pinjam Eks Kantor Bawaslu ke Gubri "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg