• Tutup Sementara, Satpol PP Surati Pemilik Tempat Hiburan Malam

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 21 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyurati seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM), bioskop, warung internet (warnet), kafe dan lokasi sejenisnya untuk menghentikan sementara operasional.

    Ada sekitar 300 lebih surat yang berisi imbauan yang mulai dikirimkan Satpol PP Pekanbaru sejak Jumat siang. Dalam imbauan itu pengelola diminta tutup hingga sementara waktu sampai kondisi memungkinkan.

    Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, surat imbauan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Riau Drs H Syamsuar yang menetapkan Riau dalam situasi Siaga Darurat Virus Corona. Juga imbauan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT yang sudah meminta masyarakat Kota Pekanbaru untuk menghindari lokasi-lokasi tempat berhimpunnya konsentrasi massa yang banyak.

    "Ada sekitar 300 hingga 400 surat imbauan yang sudah kita sebar. Kita berikan kepada seluruh tempat hiburan, yang menimbulkan keramaian dan sejenisnya. Ini sebagai antisipasi mewabahnya pandemi virus corona," kata Agus Pramono, Jumat (20/3/2020) sore.

    Diterangkannya, setelah surat disebarkan, personel Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan pengecekan terhadap tempat-tempat tersebut.

    "Kita akan pantau lagi setelah surat imbauan itu disebar. Kita harapkan pengelola dapat mengikuti imbauan tersebut. Kita minta mereka tutup sementara, kalau kondisi sudah membaik bisa buka lagi," jelasnya.

    Jika surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh pelaku usaha hiburan tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk melalukan tindakan tegas.

    "Jika tidak diindahkan imbauan tersebut, bisa saja berujung penyegelan nantinya," tegas Agus.Rahmat

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Tutup Sementara, Satpol PP Surati Pemilik Tempat Hiburan Malam "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg