• Korupsi Cuci Danau, Mantan Anggota DPRD Kampar Dituntut 5,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 03 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Syarifudin alias Arif Subayang, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembersihan danau senilai Rp755 juta dituntut jaksa selama 5,5 tahun penjara, Selasa (3/3/20) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru .

    Jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH dan Aryo SH  dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

    "Menuntut terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,"kata jaksa.

    Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta  atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp261 juta atau subsider 2 tahun dan 9 bulan kurungan.

    Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa tampak terkejut. Kemudian melalui kuasa hukumnya Ridwan Komeng SH, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang kepada majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH.

    Dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta. Proyek tersebut dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta.

    Namun pproyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti. Terkait pengalihan tersebut, terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuan dalam akta notaris.

    Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp300 juta sesuai audit di BPKP Perwakilan Riau.

    Terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Kampar Periode 2014-2019 itu, sempat menjadi buronan dalam kasus ini. Namun akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar saat berada di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/19) lalu.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Korupsi Cuci Danau, Mantan Anggota DPRD Kampar Dituntut 5,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg