• Hakim Vonis Yudhi Mantan Anggota DPRD Bengkalis 2 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 05 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap H Yudhi Veryantoro, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, selama 2 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana hibah APBD Tahun 2012.

    Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Kamis (4/3/20)."Menghukum terdakwa Yudhi Veryantoro dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Terdakwa Yudhi terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Hakim juga menghukum Yudhi untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan 5 bulan kurungan.

    Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp475 juta. Jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Doli Novaisal SH. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 3 bulan penjara.

    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa terdakwa pada September 2012 selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis bersama-sama dengan Suhendri Asnan, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo selaku anggota DPRD Bengkalis, H Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis dan Azrafiany Aziz Raof selaku Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bengkalis (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap), telah melakukan mark-up terhadap penyaluran dana hibah dan memotong penyaluran dana hibah.

    Terdakwa melalui Bobi Sugara (dituntut terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap-red) diminta mencari kelompok masyarakat yang bisa diusulkan untuk diajukan mendapat dana hibah. Bobi menginformasikan kepada orang-orang terdekat perihal tersebut. Dari sana banyak masyarakat yang mengetahui akan hal tersebut lalu meminta kepada bobi untuk bisa membantu membuatkan proposal untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut.

    Karena banyaknya masyarakat yang meminta bantuan, terdakwa bersama Bobi menjanjikan akan mengabulkan proposal bantuan itu dengan syarat dipotong sebanyak 50 persen dari dana hibah yang diberikan. Dari 140 proposal yang diusulkan, hanya 22 proposal kelompok masyarakat yang dikabulkan terdakwa.

    Setiap proposal yang diloloskan itu, terdakwa langsung memotong dananya kisaran 50-70 persen. Total dana yang diterima oleh terdakwa dari hasil pemotongan dana hibah itu mencapai Rp475 juta.

    Adapun kelompok-kelompok masyarakat Bengkalis yang menerima dana hibah itu antara lain, Group Kompang Al-Mubarak seharusnya Rp50 juta tetapi yang diterima kelompok ini hanya Rp15 juta. Sisanya Rp35 juta dipotong terdakwa.

    Hal yang sama juga dialami Grup Rebana Maratul Jannah, Grup Rebana Darul Hikmah, Kelompok Rebana Assabur, Kelompok Kompang Al-Jihad, Kelompok Rebana Nurul Hikmah, Grup Rebana Nurul Ikhsan, Kelompok Zapin Tuah Anak Melayu, Grup Rebana Maratul Hasanah, Kelompok Rebana Nurhidayah, Grup Kompang Melayu Batin Sendrak.

    Kemudian, Grup Rebana Assoleha, Grup Kompang Nur Jannah, Kelompok Seni Silat Batu Ampar, Kelompok Seni Tarian Gendong Suku Asli, Kelompok Rebana Al-Kautsar, Grup Rebana Hubbul Wathon, Kelompok Kompang Tunas Baru, Kelompok Zapin Budaya Lestari, Kelompok Rebana SMP Annida, Kelompok Rebana Al-Hidayah SMPN 4 Bantan dan  Kelompok Kompang SMANDA Grup SMAN 2 Bantan.

    Bobi Sugara melakukan penyerahan uang potongan proposal dana hibah tersebut secara bertahap diserahkan kepada terdakwa di rumahnya di Jalan Kelapa Pati Darat Kelurahan Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis. Bahkan ada juga menyerahkan uang potongan proposal dana hibah tersebut melalui via Rekening milik terdakwa di Bank Mandiri Nomor 1080004281169.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Hakim Vonis Yudhi Mantan Anggota DPRD Bengkalis 2 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg