• Dugaan Suap Amril Mukminin, KPK Periksa Ketua DPRD Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 19 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi Riau H Indra Gunawan Eet, Kamis (19/3/20) di Gedung Merah Putih KPK  Jalan Kuningan Persada, Jakarta, terkait dugaan suap Bupati Bengkalis non aktif H Amril Mukminin (AMU).

    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Indra diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.

    "Benar ada pemanggilan terhadap bersangkutan (Indra Gunawan-red). Diperiksa di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK),"kata Ali.

    Menurutnya, Indra dimintai keterangan terkait pengetahuan tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning."Untuk melengkapi berkas tersangka AMU,"bebernya lagi.

    Untuk diketahui, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di  Jakarta.

    Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

    Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan  Klas IA  Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

    Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

    Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

    Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

    Namun   Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.nor
  • No Comment to " Dugaan Suap Amril Mukminin, KPK Periksa Ketua DPRD Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg