• DPRD Paripurna Pokir Anggota Dewan Tahun 2021

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 20 Maret 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co, KAMPAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna Pembahsan Pokok-pokok Pikiran (pokir) Dewan Tahun 2021, Senin (9/3/2020). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal serta didampingi para wakil pimpinan DPRD.

    Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD dan dinyatakan quorum terbuka untuk umum.

    Dalam Rapat Paripurna Pembahasan Pokok Pikiran (Pokir) Tahun 2021 disebutkan Ketua DPRD, Muhammad Faisal, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kampar bertanggungjawab secara moral dan politis untuk menampung pokok pikiran asprirasi para konstituen dari dapil masing-masing anggota DPRD untuk kemudian mengusulkan kepada pemerintah daerah melalui SKPD terkait.

    Pembahasan Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kampar dapat diterima oleh forum majlis paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

    Pokok-Pokok Pikiran (pokir) anggota DPRD diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dinyatakan setiap anggota DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan konstituen yang dijaring dan dihimpun melalu reses, kunjungan kerja, rapat kerja dan hearing.

    Aspirasi masyarakat dalam pokok-pokok pikiran ini juga dijadikan acuan dalam pembahasan rencana kerja dan pembangunan pemerintah daerah yang dikawal oleh anggota DPRD Kabupaten Kampar. DPRD memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran sebagai perumusan awal pada RPJMD.

    Rapat Paripurna Pembahasan Pokok-pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat DaerahTahun 2021 disetujui dan ditutup secara resmi oleh ketua DPRD.Parlementaria

    Subjects:

    Berita Foto
  • No Comment to " DPRD Paripurna Pokir Anggota Dewan Tahun 2021 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg