• KPAI: Pemerintah Wajib Lindungi Anak WNI Eks ISIS

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 14 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co-Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang menjadi korban jaringan teroris, termasuk anak-anak WNI eks ISIS.

    Hal itu ia sampaikan untuk merespons rencana pemerintah yang mempertimbangkan kemungkinan memulangkan WNI eks ISIS yang masih berusia di bawah 10 tahun.

    Jasra menyatakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan terdapat 15 kategori kondisi anak dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus tersebut.

    "Perlindungan khusus diberikan kepada 15 kategori di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan anak korban jaringan terorisme," kata Jasra kepada CNNIndonesia.com, Jumat (14/2)

    Lebih lanjut, Jasra menjelaskan bahwa program perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme pernah dilakukan pemerintah melalui berbagai upaya. Di antaranya melalui pendidikan, edukasi ideologi, konseling tentang bahaya terorisme hingga rehabilitasi sosial.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPAI: Pemerintah Wajib Lindungi Anak WNI Eks ISIS "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg