• Kadus dan PHL Desa di Bengkalis Edarkan Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 Februari 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,BENGKALIS- AR alias Acok (41), seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Senggoro, berdomisili di Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis dan MR alias Rio (26), Pegawai Harian Lepas (PHL), ditangkap polisi karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

    Keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Ahad (9/2/20) lalu. Polisi sedikitnya menyita barang bukti, lima paket diyakini sebagai narkotika jenis sabu-sabu.

    Dari Kasus Acok, disita barang bukti empat paket berat kotor 29,78 gram, dua bungkus plastik klip obat, ponsel dan jas. Kemudian dari tersangka Rio, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika berat kotor 0,30 gram, satu kotak rokok dan ponsel.

    Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K saat dikonfirmasi riauterkini.com melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal membenarkan diamankannya dua tersangka seorang kadus dan PHL berikut barang bukti barang haram edar itu.

    "Informasi dari masyarakat di sebuah rumah ada pesta narkotika di Jalan Pramuka, Desa Senggoro. Kemudian tim melaksanakan penyelidikan dan dari rumah yang dicurigai itu, tim menangkap dua tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kedua tersangka," ungkap AKP Syahrizal, Selasa (11/2/20) siang.

    Kasat menambahkan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Pekanbaru. Selanjutnya, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.rtc/nor

  • No Comment to " Kadus dan PHL Desa di Bengkalis Edarkan Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg