• BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kilo Sabu-Sabu Asal Malaysia

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 16 Desember 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co- Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ektasi asal Malaysia di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Pali.

    Peredaran dua jenis narkoba tersebut digagalkan ketika petugas berhasil menghentikan langkah tiga tersangka kurir barang terlarang itu pada 11 Desember 2019, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Senin.

    Narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Jon (30) dan Ry (25) warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta Yb (35) warga Kota Palembang.

    Selain tersangka dan barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan untuk mendistribusikan barang terlarang itu.

    Ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah wilayah Sumsel dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan, Riau berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas.

    Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, narkoba yang berasal dari Malaysia itu masuk ke wilayah Sumsel melalui jalur darat rute Pulau Batam, Provinsi Riau Jambi dan singgah di Betung, Kabupaten Banyuasin dan Palembang sebelum didistribusikan kepada kaki tangan bandar di sejumlah daerah Sumsel.

    Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 dan 114 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, kata Jhon Turman.

    Sementara salah seorang tersangka Jon ketika rilis pengungkapan kasus tersebut menjelaskan bahwa dia mendapat upah sebagai kurir sebesar Rp15 juta per kg dari bandar Ac.

    "Saya dikasih uang muka mengantar sabu dan ekstasi Rp15 juta, uang jalan Rp5 juta. Sudah dua kali ditugaskan bos (Ac) mengantar narkoba, yang pertama berhasil membawa 6 kg ke Palembang, namun untuk yang kedua kali ini tertangkap petugas BNN," ujarnya.

    Rencananya distribusi ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu sebanyak 36 kg dibagi untuk dua wilayah, yakni 29 kg dipasarkan di Kabupaten Pali dan 7 kg sabu di Palembang, ujar tersangka.antara/nor
  • No Comment to " BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kilo Sabu-Sabu Asal Malaysia "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg