• Tiga Terdakwa Perkara di KPK yang Divonis Bebas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 November 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Mantan direktur utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, adalah terdakwa ketiga dari perkara yang digarap KPK yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, Sofyan menjadi terdakwa pertama yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta karena dua terdakwa lain divonis di Bandung dan Pekanbaru.

    Berikut tiga terdakwa yang pernah divonis bebas:

    Mochtar Mohammad

    Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011 dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar. Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010. Mochtar pun memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

    Namun, KPK kemudian mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung (MA) mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012. Putusan kasasi MA menyatakan Mochtar terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Suparman

    Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Suparman sebelumnya didakwa dalam kasus korupsi pembahasan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan APBD 2015.

    Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan, Suparman dan rekannya Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Riau 2009-2014 terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Gubernur Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta.


    MA pada 8 November 2017 lewat putusan kasasinya kemudian mengoreksi putusan tersebut dan menyatakan Johar Firdaus dan Suparman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis kasasi lalu menjatuhkan pidana kepada Johar Firdaus dan Suparman masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Sofyan Basir

    Mantan dirut PLN, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019. Sofyan dibebaskan dari dakwaan jaksa KPK dalam perkara pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Pihak KPK belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Sofyan Basir.republika/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Tiga Terdakwa Perkara di KPK yang Divonis Bebas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg