• Optimalkan PAD, Gubri Hapus Denda Pajak Ranmor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan peraturan tentang pemberlakuan penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Ranmor).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober 2019 ini."Program penghapusan denda pajak ini untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda,"katanya, Senin (7/10/19) di Pekanbaru.

    Melalui program ini, Gubri mengharapkan akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II.Disamping itu program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

    "Untuk pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,"harap Gubri.

    Sementara Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana mengatakan, bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

    "Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan,"ujarnyanya.

    Dijelaskan, untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat diminta mendatangi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat. Termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mal Pelayanan Publik Pekanbaru.

    Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Optimalkan PAD, Gubri Hapus Denda Pajak Ranmor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg