• KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka, Negara Rugi Rp20 M

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Darwan Ali sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung tahun 2007-2012.

    Penetapan tersangka terhadap Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPK sejak Januari 2017.

    Sejak dimulainya penyidikan, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi yang terdiri dari berbagai unsur seperti sejumlah kepala dinas Kabupaten Seruyan, panitia pengadaan Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Segitung, dan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengidentifikasi dugaan praktik politik transaksional. Sebab diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan proyek merupakan pihak yang mendukung Darwan saat pilkada.

    "Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, dan sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," ujar Febri saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/10).

    Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP."Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," ujar Febri.

    Febri menjelaskan, perkara ini bermula sekitar tahun 2004, di mana Pemkab Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

    Satu tahun berikutnya, Dishub Pemkab Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

    Febri mengatakan Darwan memerintahkan Kadis Pekerjaan Umum dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (PT SKJ).

    Febri mengungkapkan bahwa Direktur PT SKJ merupakan teman dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten
    Seruyan tahun 2003. Menindaklanjuti perintah Darwan, kata Febri, dibentuk Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung.

    "Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112.750.000.000," ujarnya.

    KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang ini. Pertama perihal pembatasan informasi dan waktu pengambilan dokumen lelang yang hanya satu hari.

    Kemudian dokumen pra-kualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, pun peserta lelang lain juga ditengarai direkayasa. Sementara dokumen penawaran dari peserta lelang memiliki kemiripan dengan perbedaan pada nilai penawaran berkisar Rp2-4 juta.

    Pihak PT SKJ pun, kata Febri, diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK Tetapkan Eks Bupati Seruyan Tersangka, Negara Rugi Rp20 M "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg