• Kejati Riau Didesak Tuntaskan Korupsi Disdik Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,KUANSIANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk menuntaskan dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah.

    Dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2015-2016.
    Permintaan tersebut disampaikan Ilyas R Sutan Ketua LSM Peduli Kuansing, saat bincang-bincang dengan wartawan, di Telukkuantan, Rabu (16/10/19).

    "Kita minta keseriusan Kejati Riau untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil) guru pegawai negeri sipil Kabupaten Kuansing tahun 2015 - 2016," ujarnya.

    Lanjutnya, pihaknya berharap pengungkapan kasus ini jangan hanya semangat diawal, setelah itu sunyi kembali."Kalau memang sudah memenuhi unsur telah terjadi tindak pidana korupsi segera naikkan statusnya.Tapi kalau tidak sebaiknya dihentikan saja,"pungkasnya.

    Hal senada juga disampaikan Aswirmanto Ketua DPC LSM Clean Governance Kuansing  bahwa aparat hukum harus bersungguh-sungguh memproses kasus ini. Karena kasus ini sudah menjadi  perhatian publik."Jadi Kita akan kawal terus Kejati Riau dalam memproses kasus ini,"tandasnya.Suhendi
  • No Comment to " Kejati Riau Didesak Tuntaskan Korupsi Disdik Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg