• Kasus Kredit Macet, Dirut PT PER: Itu Zaman Sebelum Saya....

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Oktober 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Rudi Alfian Umar, mengklarifikasi soal dirinya diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, terkait dugaan kredit macet di perusahaan milik daerah itu.

    "Memang benar saya sempat diperiksa sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi di internal (PT. PER). Tapi kasus itu terjadi di masa-masa sebelum saya menjabat sebagai direktur di perusahan ini,"jelasnya, Rabu (16/10/19) di Pekanbaru.

    Dia mengungkapkan, baru menjabat sejak April 2016 lalu dan saat ini BUMD itu masih berbenah. Terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, semuanya sudah dilakukan proses dan diserahkan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

    "Tersangka sudah bukan menjadi karyawan kami lagi. Kami menyadari perusahaan ini harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan itu sudah dilakukan. Saya hanya mengklarifikasi terhadap pemeriksaan saya di Kejaksaan itu," sebutnya.

    Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa Kepala Bagian (Kabag) BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni, terkait dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

    Untuk diketahui, dugaan kredit macet ini berawal dari laporan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

    Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

    Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

    Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Kemudian kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019.

    Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.

    Jaksa juga memanggil Analisis Pemasaran Rahmiwati, Kasir di PT PER Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir dan Ketua Kelompok UMKM Irawan Saryono dan lainnya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Kasus Kredit Macet, Dirut PT PER: Itu Zaman Sebelum Saya.... "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg