• Vonis MA Dinilai Berat, Johar Ajukan PK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Mantan Ketua DPRD Riau H Johar Firdaus mengajukan peninjau kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai vonis 6 tahun penjara terhadapnya dinilai berat.

    Sidang permohonan PK yang diajukan Johar bersama kuasa hukumnya Suhendro SH ini, digelar Senin (30/9/19) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang ini dipimpin majelis hakim Asep Koswara SH.

    Johar mengatakan, alasan pengajuan PK ini karena menurutnya putusan kasasi MA 6 tahun penjara atas kasus korupsi suap pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD murni 2015 silam, dinilai tinggi. Melalui PK ini Johar ingin mendapatkan keadilan.

    "Putusan kasasi selama 6 tahun saya merasakan sangatlah berat dan jauh dari rasa keadilan. Hal ini bila dibandingkan dengan putusan terhadap pelaku utama hanya 4 tahun,"kata Johar.

    Bahkan pelaku utamanya kata Johar, tidak dicabut hak politiknya. Sementara Johar, hak politiknya justru dicabut.

    Oleh karena itu, Johar bermohon kepada hakim untuk meringankan vonisnya paling tidak sama dengan terdakwa lainnya yakni 4,6 tahun penjara. Kemudian, dia meminta hak politiknya tidak dicabut.

    "Saya bermohon kepada yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis dapat memasukkan novum (bukti baru-red) beserta substansi lain yang meringankan hukuman saya,"pintanya.

    Sidang ini sempat diskor beberapa saat. Ini dikarenaka jaksa KPK yang dipimpin Tri Mulyono SH selaku termohon belum menyiapkan jawaban atas permohonan PK Johar tersebut.

    Untuk diketahui, Johar Ketua DPRD Periode 2009-2014 ini diadili bersama Ketua DPRD Riau Periode 2014-2019 H Suparman dalam kasus suap sebesar Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas untuk pengesahan APBD-P 2014 dan AOBD Riau 2015.

    Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Johar divonis 5,6 tahun penjara. Sementara Suparman divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Rinaldi SH.

    Di tingkat banding, Johar divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat kasasi MA, Johar divonis 6 tahun penjara. Sementara terdakwa lainnya Ahmad Kirjauhari divonis 4 tahun penjara.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Vonis MA Dinilai Berat, Johar Ajukan PK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg