• Oknum ASN Pemprov Riau Ini Nekad Curi Barang Gudang Biro Perlengkapan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 30 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Entah apa yang ada dipikiran Yudi Candra, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Riau yang nekad mencuri barang-barang milik Biro Perlengkapan Setdaprov di gudang Jalan Letkol Hasan Basri (Kopan) Pekanbaru.

    Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar Senin (30/9/19) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan majelis hakim yang dipimpin Sahruddi SH. Ketika itu, dalam keterangannya enam saksi yang dihadirkan yakni, Arba Atim, Ardi, Rio, Tamrin, Hilman dan Eka menyebutkan, peristiwa pencurian yang dilakukan Yudi itu terjadi pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

    "Berawal ketika itu kami sedang mengecek barang milik Biro Perlengkapan di gudang Jalan Kopan, belakang Kantor Satpol PP Riau. Saat dicek, kami menemukan banyak stok barang-barang yang hilang,"kata Arba Atim, pegawai Biro Perlengkapan Setdaprov Riau ini.

    Lalu, setelah dilaporkan ke pimpinan, para saksi ini pun sepakat untuk melakukan pengintaian gudang di malam hari. Benar saja, sekitar pukul 02.30 Wib dinihari, para saksi meLihat terdakwa masuk ke dalam gudang bersama temannya Dendri (DPO).

    "Terdakwa masuk ke area gudang setelah memanjat pagar tembok berkawat duri setinggi dua meter. Lalu mereka merusak pentilasi jendela agar bisa masuk gudang,"sebut saksi.

    Setelah terdakwa berhasil mengeluarkan sejumlah barang dari gudang seperti kursi pimpinan 3 unit, kursi staf 5, kursi teras 3, karpet 2 dan barang lainnya, barulah para saksi menangkapnya. Namun, seorang rekan terdakwa berhasil kabur.

    Kepada para saksi, terdakwa mengakui kerap melakukan pencurian di gudang itu. Akibat pencurian malam itu, Pemprov Riau mengalami kerugian sebesar Rp13.300.000.

    "Dia ini sudah hafal betul seluk-beluk dan kondisi area gudang ini Pak Hakim. Karena dulunya dia bertugas di Satpol PP Riau, yang satu area dengan Gudang Biro Perlengkapan,"ungkap saksi.

    Terdakwa sendiri tidak membantah keterangan saksi. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) Aulia Rachman SH menjerat terdakwa dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Oknum ASN Pemprov Riau Ini Nekad Curi Barang Gudang Biro Perlengkapan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg