KORANRIAU.co-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan mantan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd (Petral), Bambang Irianto diduga menerima suap sekurangnya 2,9 juta dollar AS.
Penerimaan tersebut dilakukan Bambang dalam rentang waktu 2010 hingga 2013 melalui rekening perusahaan Siam Group Holding yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
"Dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," ungkap La Ode di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/9).
La Ode menambahkan, pada periode 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO (Bambang) melalui rekening perusahaan Siam, diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dollar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Petramina di Singapura dan pengiriman kargo.
KPK baru saja menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait degan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Petral. Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Syarif menuturkan suap bermula saat Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Saat itu, tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Kemudian, pada 2008, saat Bambang yang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina bertemu dengan perwakilan Kernel Oil PTE. LTD. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
"Pada saat tersangka Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader," kata La Ode.
Pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina.
"Tersangka Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilan," ujarnya.
Sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri
Untuk mendampung penerimaan tersebut, maka Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Kemudian, pada 2012, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation. Hal tersebut mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar mitra usaha terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Akhirnya, Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender. Akhirnya yang menjadi pihak pengiriman kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga ENOC merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.
"Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina," tuturnya.republika/nor
No Comment to " Jadi Tersangka,Mantan Dirut Petral Diduga Terima Suap 2,9 Juta Dolar AS "