• Fahri: Jika tidak Ada Halangan, RUU KPK Disahkan Hari Ini

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyelesaikan pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, jika tidak halangan maka RUU KPK bisa langsung disahkan hari ini.

    Baca Juga
    Pasal demi Pasal RUU KPK: Sebelum dan Sesudah Revisi RUU KPK akan Disahkan, Ini Gambaran Singkatnya Pembahasan Hehamahua Sebut Komunis di Balik Isu Polisi Taliban KPK

    "Pagi ini kami akan mengadakan rapim dan Bamus (Badan Musyawarah) tentunya untuk menjadwalkan, apakah jadwal RUU KPK masuk ke dalam paripurna yang sudah ada pada hari ini nanti jam 10.00 atau 10.30 seperti biasa," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (17/9).

    Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Hendrawan mengatakan, Bamus DPR pagi ini akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal sidang paripurna.

    "Mungkin hari ini. Betul (disahkan), tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

    Sebelumnya pada rapat Baleg DPR yang digelar pada Kamis (16/9) malam, akhirnya DPR RI menyetujui semua masukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DPR sepakat membawa revisi UU KPK ke paripurna.republika/nor
  • No Comment to " Fahri: Jika tidak Ada Halangan, RUU KPK Disahkan Hari Ini "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg