• Dugaan Kredit Macet PT PER Riau, Jaksa Periksa Pejabat Pemprov

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 12 September 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa Kepala Bagian (Kabag) BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni, terkait dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH membenarkan adanya pemeriksaan pejabat Pemprov Riau itu."Yang  bersangkutan kita periksa untuk sebagai saksi,"katanya, Kamis (12/9/19) di Pekanbaru.

    Dikatakan, pemeriksaan Mardoni itu untuk melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini. Tiga tersangka yakni, Pimpinan Desk PMK PT PER berinisial H, Kemudian Analis Pemasaran berinisial R dan Ketua Kelompok UMKM selaku debitur berinisial I.

    Saat disinggung apakah dalam proses penyidikan akan ada penambahan tersangka baru, Yuriza mengatakan sejauh ini belum ada. Namun menurutnya, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

    Untuk diketahui, dugaan kredit macet ini berawal dari laporan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

    Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

    Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

    Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Kemudian kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019.

    Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.

    Jaksa juga memanggil Analisis Pemasaran Rahmiwati, Kasir di PT PER Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir dan Ketua Kelompok UMKM Irawan Saryono dan lainnya.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Dugaan Kredit Macet PT PER Riau, Jaksa Periksa Pejabat Pemprov "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg