• Polisi Inhu Tetapkan AR Tersangka Pembakar Lahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Setelah dilakukan lidik dalam tempo 24 jam,  inisial AR diduga pelaku karlahut di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang Kecamatan  Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau resmi menjadi tersangka TSK dan saat ini ditahan di Sel Mapolres Inhu di Rengat.

    Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya warga Desa Kelesa Kecamatan Seberida Inhu itu dijerat pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

    "Terlapor diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 10 miliar dan atau minimal 3 miliyar," jawab Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIk melalui Paur Humas Aipda Misran, Kamis (15/8/2019).

    Karyawan eks PT KAT Siberida II itu ditangkap Polisi hari Selasa (13/8/2019) sekira pukul 13.00 Wib setelah oleh anggota Poksek Batang Cenaku mendapat info dari masyarakat tentang banyaknya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar di daerah Desa Anak tlTalang Kecamatan Batangcenaku.

    Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Aipda Eko Muji Sasongko beserta Kapolsek Iptu Januar Sitompul SH, MH dan anggota melakukan Patroli karlahut dan melihat terlapor AR sedang berada di lokasi lahan yang sedang terbakar.

    "Saat itu api sedang membara dilahan seluas sekitar 1 hektar yang selanjutnya tim mengamankan AR dan mengakui ianya melakukan pembakaran," sambung Paur.

    Barang bukti yang diamankan dari TSK antara lain sebuah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran.

    "Terlapor membakar lahan tersebut  dengan menggunakan satu buah mancis," papar Misran.(Sandar Nababan)
  • No Comment to " Polisi Inhu Tetapkan AR Tersangka Pembakar Lahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg