• Hakim Vonis Mantan Sekda Dumai 7 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp2 Milyar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 28 Agustus 2019
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir terkait korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis yang merugikan negara Rp105 milyar.

    Majelis hakim yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Rabu (28/8/19) dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan dipotong masa tahanan,"kata hakim.

    Selain itu, Nasir juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 6 bulan penjara.

    "Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 milyar. Dengan ketentuan jika dsalam waktu yang ditentukan tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana 1 tahun penjara,"sebut hakim lagi.

    Atas vonis hakim itu, Nasir kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Selanjutnya, kuasa hukum Nasir menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Usai sidang, sejumlah keluarga dan kerabat Nasir tampak bersedih. Secara bergantuan mereka memeluk terdakwa Nasir yang tampak menitikkan air mata.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Muhammad Nasir selama 7,5 tahun penjara.

    Dalam pertimbangannya hakim menyatakan terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp2 milyar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara.

    Terdakwa M Nasir dan Hobby Siregar (terdakwa terpisah) diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar.

    Kedua terdakwa melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam. Nasir memperkaya diri sebesar Rp2 milyar.

    Kemudian, Hobby Siregar Rp40,8 milyar, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta dan Adi Zulhalmi Rp55 juta.Tak hanya itu, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.
    Mereka di antaranya, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta. Lalu, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga. Total kerugian negara Rp105.881.991.970,63.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Hakim Vonis Mantan Sekda Dumai 7 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp2 Milyar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg