• Verifikasi SP/SB, Tim Disnakertrans Dumai Turun ke Wilmar Group

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 Februari 2019
    A- A+
    Muhammad Fadhly SH




    KORANRIAU.co, DUMAI - Verifikasi terhadap serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) rutin dilakukan setiap tahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah organisasi tersebut aktif  atau tidak.

    Begitu pula Selasa (26/02/2019), Disnakertrans Dumai turun ke Wilmar Group untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan dan verifikasi SP/SB di perusahaan.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai H Suwandy SM M.Hum melalui surat tugas No.9/ST/ 2019 telah menugaskan 10 orang pejabat Disnakertrans Dumai untuk melaksanakan pemeriksaan ketenagakerjaan dan verifikasi SP/SB di perusahaan Dumai.

    Ada sekitar 25 perusahaan yang akan dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan dan verifikasi SP/SB di Dumai.

     "Untuk tahap awal kita turun ke Wilmar Group. Agenda kita akan turun ke 25 perusahaan di Dumai,"  tegas Kepala Disnakertrans Dumai melalui Kabid Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH kepada KR di ruang kerjanya, Senin (25/02/19).

    Pemeriksaan Ketenagakerjaan dan Verifikasi SP/SB di perusahaan mengacu kepada UU No. 21 tahun 2000 tentang SP/SB dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Kemudian Kepmenakertrans No; KEP/16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB serta permenakertrans RI. No. PER.06/MEN/IV/2005 tentang Pedoman Verifikasi SP/SB.

    Sesuai data yang diperoleh, SP/SB yang tercatat di Disnakertrans Kota Dumai diantaranya; SBSI 1992, Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD), Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD), STKD, Kamifarho, SP Patra SK, SP IUPHHK-HA PT Diamon Raya Timber, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. SP Dharma Patra (SP-Patra) Kota Dumai, SP-KMPT Pertamina RU II Dumai, Serikat Buruh Pemuda Dumai (SBPD) dan F.SPTI-K.SBSI Kota Dumai.


    Sejak diratifikasinya Konvensi ILO nomor 87/1948 melalui Kepres nomor 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Sementara, acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB tersebut sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang pedoman verfikasi keanggotaan SP/SB.
    "Verifikasi dilakukan untuk mengetahui SP/SB mana saja yang aktif dan tidak. Dan untuk tahap awal  ,kita turun ke Wilmar Gruop," ungkapnya. (JONLY SIAHAAN)

    Subjects:

    Berita Dumai
  • No Comment to " Verifikasi SP/SB, Tim Disnakertrans Dumai Turun ke Wilmar Group "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg