• Bantuan Pemprov Riau untuk Bencana Lombok tak Wajib

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Agustus 2018
    A- A+



    KORANRIAU.co, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau akhirnya lega dengan hasil konsultasinya dengan Kementerian Dalam Negeri terkait surat edaran Mendagri tentang bantuan bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hasilnya ternyata bantuan tersebut tidak bersifat wajib tetapi hanya sebagai anjuran.

    Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi usai melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri beberapa hari yang lalu di Jakarta. Sekda mengaku, hasil konsultasi itu membuat pihaknya lega karena surat edaran terkait daerah harus membantu bencana gempa di Lombok.

    “Dari hasil konsultasi itu, ternyata bantuan untuk Lombok tidaklah wajib tetapi hanya sekedar anjuran, sebab tidak ada regulasi yang mewajibkan pengiriman bantuan tersebut,” katanya, Kamis (29/8/18).

    Apalagi Pemerintah provinsi Riau saat ini tengah dilanda defisit anggaran, hal ini tentu sangat membantu Pemprov Riau.

    Sungguhpun begitu, Pemprov Riau akan tetap mengirimkan bantuan kepada Lombok untuk meringankan bencana alam yang dialami masyarakat Lombok itu. “Seperti menganggarkan dana bantuan keuangan. Hanya saja, semua itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPRD Riau,” ujarnya.

    Disinggung mengenai apakah Pemprov Riau telah melakukan koordinasi dengan DPRD Riau terkait bantuan untuk Lombok, Sekda mengaku belum tetapi harusnya DPRD sudah mengetahuinya. (Des)

    Subjects:

    Riau
  • No Comment to " Bantuan Pemprov Riau untuk Bencana Lombok tak Wajib "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg