Rintangi Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Pekanbaru , Honorer jadi Tersangka
Foto: JA saat digiring petugas Kejari Pekanbaru.
KORANRIAU.co, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan makan-minum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Kepala
Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero,
menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan hambatan
dalam proses penggeledahan, Jumat (13/12) yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB
hingga petang.
"Kejari
Pekanbaru telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan Pekanbaru. Saat
perkembangan penggeledahan, kami menemui hambatan,"kata Niky didampingi
Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum),
Marulitua Johannes Sitanggang, Sabtu (14/12) dini hari.
Niky
menyebutkan, dari informasi awal yang diterima, ada diduga stempel yang berada
di motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Setelah ditanyakan, JA
tidak mengakui motor tersebut motornya.
"Berdasarkan
alat bukti yang kita terima yang kita pegang, keterangan saksi dan bukti surat
bahwasannya motor tersebut adalah miliknya,"terang Niky.
Sevab
itu lanjut Niky, penyidik kemudian melakukan upaya paksa untuk membuka bagasi
motor tersebut.Setelah dilakukan upaya paksa dengan memanggil tukang kunci dan
membuka bagasi motor, ditemukan 38 stempel dari berbagai dinas pemerintahan
baik itu di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam dan sebagainya.
Temuan
itu kemudian dibawa ke gelar perkara sehingga JA resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
"Dari
bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan
gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi
terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan-minum Setwan Pekanbaru,"
tegasnya.
Untuk
mempermudah proses penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke
depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru"Terhitung
hari ini tersangka JA langsung kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk.
Atas
perbuatannya, JA dijerat tentang perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal
21 dan 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah
dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 20 tahun," pungkas hrc/nor




