Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari
KORANRIAU.co- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Selanjutnya, Bahar Smith akan dimintai keterangan
sebagai tersangka oleh polisi pada Rabu (4/2) nanti.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor
B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat (30/1/2026). Status Bahar
dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara
berdasarkan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP
Awaludin Kanur mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada
Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan
mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada
Rabu, 4 Februari 2026," kata Awaludin, Minggu (1/2).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025
dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro
Jaya.
Awaludin menegaskan proses penanganan perkara
dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Mengutip dari laman NU.or.id, pada September tahun
lalu, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang KH Abdul
Mu'thi mendorong kepolisian bersikap tegas atas kasus pengeroyokan terhadap
Rida, anggota Banser.
'Apa yang dialami Rida adalah pelanggaran hukum
yang harus diusut tuntas,'' tegasnya di sela-sela bertemu Kapolres Metro
Tangerang Kota di Mapolres Metropolitan Kota Tangerang, Banten, Selasa
(23/9/2025).
Dia juga meminta Nahdliyin Kota Tangerang tenang
dan tetap menjaga agar tetap kondusif.
KH Abdul Mu'thi itu menegaskan di dalam Islam
tidak diperbolehkan membalas kekerasan, tetapi hukum harus ditegakkan.
''Jika sudah melanggar hukum, hukumlah yang harus
ditegakkan," terangnya memberi penekanan
Ketua
PCNU Tangerang Dedi Mahfudin kala itu mengatakan
LBH Ansor untuk mendampingi keluarga korban.
Dalam perkara ini, Bahar disangkakan Pasal 365
KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang
pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP
tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21
September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.
Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk
mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun,
korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan
diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
cnnindonesia




