Browsing "Older Posts"

Browsing Category "Riau"
  • Pemuda Ini Todong Kasir dan Sandera Anak saat Rampok Toko di Pelalawan

    By redkoranriaudotco → Selasa, 29 September 2026



    KORANRIAU.co,PELALAWAN – Seorang pemuda berinisial H, 25 tahun, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko di Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pelariannya, pria asal Kabupaten Indragiri Hilir itu juga diduga menyandera dan melukai seorang anak berusia 9 tahun menggunakan gunting.


    Peristiwa tersebut terjadi di Toko Sorek Mart, Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Sorek I, sekitar pukul 08.30 WIB, Senin, 28 September 2026. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras dengan nomor LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl.Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau.

    Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang, S.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengejaran setelah menerima informasi dari layanan Call Center 110 Polres Pelalawan.

    Berdasarkan keterangan saksi, H sebelumnya terlihat mondar-mandir di depan Toko Sorek Mart. Ia kemudian masuk dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah itu, H mendatangi kasir berinisial WN, 23 tahun.

    "Aku rindu sama mamak ku, boleh nggak pinjam HP," kata H seperti ditirukan dalam laporan kepolisian.

    Kasir menjawab bahwa telepon seluler tersebut merupakan milik toko dan tidak dapat dipinjamkan. H kemudian memaksa masuk ke meja kasir. Korban berteriak meminta pertolongan.

    Pelaku lalu mengambil gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban membiarkan telepon seluler milik toko diambil.

    Seorang tukang kebun bernama Aan kemudian datang setelah mendengar teriakan korban. H kembali mengarahkan gunting kepadanya. Aan ketakutan sehingga pelaku dapat melarikan diri dari toko.

    Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar H. Pelaku sempat masuk ke Toko Echo Elektronik. Di lokasi tersebut, H diduga memiting leher seorang anak berusia 9 tahun dan menjadikannya sandera.

    Ketika warga mendekat, pelaku melepaskan anak tersebut. Namun, saat kembali dikejar warga, H diduga menusukkan gunting ke bagian punggung anak itu hingga mengalami luka.

    Warga akhirnya berhasil menangkap H. Kedua tangannya diikat sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Pangkalan Kuras. Sementara anak yang terluka langsung mendapat perawatan.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Kerugian dalam kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp4 juta.

    "Benar, pelaku Hendra, warga Inhil, diamankan warga setelah melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminjam HP toko, tetapi setelah ditolak pelaku menodongkan gunting. Pelaku juga melukai anak berusia 9 tahun saat dikejar warga," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.

    Menurut dia, atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa telepon seluler Oppo A98 dan gunting. "Proses selanjutnya dilakukan di Polsek Pangkalan Kuras," katanya.

    H disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut adalah ekonomi. rtc

  • 16 Bulan Buron ke Palembang, Tahanan Mapolres Kampar Ini Kembali Dibekuk

    By redkoranriaudotco → Minggu, 27 September 2026



    KORANRIAU.co,KAMPAR – Setelah 16 bulan buron, JA (41), yang diduga sebagai otak pelarian 11 tahanan dari sel tahanan Mapolres Kampar akhirnya ditangkap.

     

    Tersangka diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar di sebuah rumah warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Jumat (25/9/2026) siang.

    Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, penangkapan JA bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai keberadaan buronan tersebut.

    “Berdasarkan informasi yang kami terima, JA bersembunyi di sebuah rumah milik warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung,” ujar I Gede Yoga.

     Lokasi persembunyian JA berada tidak jauh dari daerah asalnya, yakni Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JA tanpa perlawanan.

    JA merupakan satu dari 11 tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa tersebut kemudian memicu penyelidikan dan pengejaran terhadap para tahanan yang kabur.

    Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengaku bahwa aksi pelarian tersebut telah direncanakan sekitar satu bulan sebelumnya. Ia juga mengaku mendapatkan gergaji besi dari seseorang berinisial GT yang digunakan untuk menggergaji bagian ventilasi besi sel tahanan.

     Setelah berhasil keluar dari sel, JA kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga. Dari Kampar, ia menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan.

    Selama berada di Palembang, JA bertahan hidup selama beberapa waktu sebelum akhirnya kembali ke wilayah Kampar. Ia kemudian bersembunyi di Kecamatan Tapung hingga keberadaannya diketahui polisi.

    “Kami tegaskan JA adalah otak utama dari kaburnya 11 tahanan pada dini hari 14 Mei 2025. Selama 16 bulan kami tidak pernah menghentikan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata I Gede Yoga. rpc

     

  • Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 296 Cartridge Narkoba Asal Lampung

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,DUMAI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram jaringan antarprovinsi. Seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, diringkus polisi saat membawa ratusan cartridge diduga berisi narkotika jenis etomidate menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

    Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu sore, 20 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Dumai.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai sejak pertengahan September 2026. Masyarakat melaporkan adanya indikasi pergerakan seseorang yang diduga kuat membawa narkotika jenis etomidate melalui moda transportasi darat di kawasan Dumai Selatan.

    "Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran," ujar Fatikh Jumat (25/9/2026).

    Petugas memantau ketat pergerakan calon penumpang di sekitar area loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. Saat penyergapan dilakukan di lokasi TKP, petugas berhasil mengamankan tersangka Roni yang sedang menunggu keberangkatan bus menuju Medan. 

    Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan oleh tim di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara menyeluruh.

    Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan tas ransel berwarna hitam-merah yang di dalamnya berisi kantong belanja warna merah. 

    "Di dalam kantong tersebut tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip yang berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan total berat kotor mencapai 3.000 gram atau 3 kilogram," jelas Fatikh.

    Selain ratusan cartridge siap edar tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam jenis Android merek Oppo warna cokelat yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pemesan maupun penyedia barang. 

    "Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," tegas Fatikh.

    Atas perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. mcr

     

  • Polres Rohil Amankan Dua Pembalak Liar dan Ratusan Batang Kayu di Sinaboi

    By redkoranriaudotco → Jumat, 25 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali menindak tegas dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging). Kali ini, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Sinaboi dengan mengamankan dua Terduga Pelaku serta ratusan batang dan keping kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal.


    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/26). Selain kayu olahan, polisi juga menyita puluhan daun pintu dan jendela, ratusan kusen, kayu balak tim, serta sejumlah mesin yang digunakan untuk mengolah kayu.

    Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IA, pemilik panglong, dan FD yang bekerja di tempat tersebut.

    Keduanya diduga mengolah kayu broti yang diperoleh dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen sah.

    Kasus ini terungkap setelah Camat Sinaboi Andri Munawar menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9).

    Saat dilakukan pengecekan dan ditanyakan mengenai dokumen atau izin, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

    Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohil kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.

    Di lokasi, petugas menemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang diangkat dari dalam air. IA mengakui kayu tersebut merupakan miliknya, namun tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan maupun pengolahan kayu.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis, 67 daun pintu, 11 daun jendela, 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang dan 246 kusen pendek.

    Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah mesin pengolahan kayu, di antaranya mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu hingga mesin potong lat.

    Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

    Keduanya dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 12 huruf e dan h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Kapolres Rokan Hilir menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas pembalakan liar dan berbagai bentuk kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Rohil.

    “Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan dengan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun untuk merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi. rtc

  • Kadis PUPR Kuansing Akui Zulkarnain Beri Suhardiman Amby Land Cruiser agar jadi Sekda

    By redkoranriaudotco → Kamis, 24 September 2026



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi (Kuansing) Ade Fahrer Arif mengaku pernah mendengar Bupati Suhardiman Amby berbicara mengenai kebutuhan mobil Toyota Land Cruiser.  

    Keterangan itu disampaikan Ade saat jadi saksi perkara suap terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).

    Awalnya, hakim menggali hubungan Ade dengan Zulkarnain. Ade mengaku pernah menjadi bawahan Zulkarnain ketika menjabat Kepala Dinas PUPR. Saat itu, Ade menjabat sebagai sekretaris dinas.

    Ade juga mengaku pernah mengikuti seleksi calon Sekda Kuansing pada 2022. Dari lima peserta, tiga nama kemudian masuk tahapan akhir, salah satunya Zulkarnain, sedangkan Ade tak lolos.

    Menurut Ade, proses seleksi dilakukan dengan pembuatan makalah, ujian tertulis dan presentasi makalah. “Artinya di situ dicarilah ya kompetensinya paling bagus, paling kuat yang sesuai untuk jabatan Sekda, begitu?” tanya hakim.

    “Benar, Pak,” jawab Ade.

    Dalam persidangan, hakim kemudian menanyakan apakah Ade pernah mendengar Suhardiman menyampaikan kebutuhan memiliki mobil Land Cruiser.

    “Ada, Pak,” jawab Ade.

    Ade mengatakan pembicaraan itu terjadi saat acara ngobrol-ngobrol di Bumbu Desa. Saat itu, menurut Ade, ada dirinya, Mardiansyah, dan dua orang lain.

    Sementara ketika hakim memastikan keberadaan Zulkarnain, Ade menyebut Zulkarnain tidak berada di lokasi.

    “Ketika Pak Bupati ngomong membutuhkan Land Cruiser, ada Pak Zulkarnain di sana?” tanya hakim.

    “Tidak ada, Pak,” jawab Ade.

    Ketika ditanya apakah ucapan Suhardiman itu serius atau bercanda, Ade menjawab, “Benar, Pak.”

    Hakim selanjutnya menggali kaitan Land Cruiser dengan Zulkarnain.

    “Saudara tahu berkaitan apa Land Cruiser tersebut dengan Saudara Zulkarnain?” tanya hakim.

    “Tahu, Pak,” jawab Ade.

    “Apa?” kata hakim.

    “Untuk menjadi Sekretaris Daerah, Pak.”

    Hakim kembali meminta penegasan. “Kebutuhan jabatan Sekretaris Daerah,” jawab Ade.

    Namun, Ade mengaku tidak mengetahui kapan Land Cruiser tersebut diserahkan. Ia juga tidak mengetahui sistem pembayaran mobil tersebut.

    “Land Cruiser-nya kapan diserahkannya?”

    “Saya tidak tahu, Pak,” jawab Ade.

    Ketika ditanya apakah pernah mendengar kabar bahwa Land Cruiser tersebut berasal dari Zulkarnain, Ade juga menjawab tidak pernah.

    Meski demikian, Ade mengaku pernah berpikir bahwa Land Cruiser tersebut berkaitan dengan Zulkarnain.

    “Nah, apakah Saudara Ade berpikir bahwa jangan-jangan Land Cruiser ini dari Zulkarnain karena jadi Sekda, gitu?” tanya hakim.

    “Pernah berpikir, Pak,” jawab Ade.

    Dalam pemeriksaan itu, Ade juga mengungkap pernah dimintai bantuan oleh Suhardiman. Di antaranya untuk MTQ Kecamatan Kuantan Tengah sebesar Rp15 juta.

    Selain itu, peresmian Jembatan Merah Putih Rp10 juta, makan dan minum pertemuan sekitar Rp2 juta, tiket ke Jakarta sekitar Rp10 juta, serta Hotel Gran Mercure Kemayoran sekitar Rp10 juta.

    Ketika ditanya apakah uang tersebut diminta oleh Bupati atau keluarganya, Ade menjawab tegas, “Diminta, Pak.”

    Namun, saat ditanya apakah pernah menyerahkan uang berkaitan dengan mutasi atau promosi dirinya, Ade menjawab, “Tidak pernah, Pak.”

    Pada persidangan ini, JPU Komisi Pementasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan lima saksi lainnya. Yakni mantan Sekda Kuansing, Dedy Sambudi, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Deswan Anton.

    Indrigo Aprianto, anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal pribadi Bupati Kuansing, Dasman selaku Ketua Yayasan Haji Abdul Malik milik Suhardiman Amby dan Herawati, pengurus rumah tangga sekaligus istri Desman.

    JPU mendakwa Zulkarnain memberikan suap dua mobil mewah untuk Suhardiman Amby. 

    Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.

    Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2022.

    Sedangksn Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar diberikan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

    Pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.

    Selain Zulkarnain, Ardiles didakwa memberikan suap kepada Suhardiman dengan tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing. ck/nor

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Paus 4 Ton Terdampar Jadi Bangkai di Hutan Mangrove Inhil

    By redkoranriaudotco →



    KORANRIAU.co,INHIL - Warga Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mendadak gempar pada Rabu (23/9/2026) malam. Sosok bangkai raksasa yang diduga kuat seekor paus ditemukan tersangkut di antara pepohonan bakau di kawasan perairan Sungai Bahale. 

    Penemuan ini langsung menyita perhatian warga pesisir yang tak menyangka akan melihat mamalia laut berukuran fantastis di wilayah mereka.

    Mamalia laut tersebut diperkirakan memiliki panjang tubuh mencapai 8 meter dengan bobot fantastis sekitar 4 ton. Ukurannya yang sangat besar membuat sebagian tubuh bangkai terbenam di dasar lumpur pantai bakau, sementara sisanya menyembul di permukaan. 

    Kondisi ini makin mempertegas betapa masifnya ukuran makhluk purba pembawa misteri samudra tersebut.

    Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, membenarkan adanya laporan temuan fenomena langka ini dari warga setempat sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, tubuh mamalia malang itu tampak membujur kaku tak berdaya. Sebagian besar fisiknya sudah terjebak di tengah rimbunnya vegetasi mangrove yang lebat.

    "Proses identifikasi mendalam belum bisa langsung dilakukan pada malam penemuan karena kendala medan dan penerangan yang sangat minim," kata Donny Rabu (25/9/2026).

    Petugas memilih menahan diri demi keselamatan tim di lapangan. Pasalnya, lokasi ditemukannya bangkai tersebut merupakan area liar yang terisolasi dan jauh dari permukiman warga.

    Selain masalah kegelapan, potensi bahaya dari satwa liar sekitar juga menjadi pertimbangan utama pihak kepolisian. Kawasan Hutan Mangrove Sungai Bahale dikenal luas sebagai habitat alami bagi predator buas seperti buaya muara dan biawak. 

    Keberadaan bangkai raksasa ini dikhawatirkan dapat memicu kedatangan para pemangsa tersebut. Kondisi bangkai yang mulai membusuk dan menyebarkan aroma tidak sedap makin menguatkan dugaan bahwa hewan ini sudah mati beberapa hari sebelum terdampar. 

    "Untuk menangani hal ini, Polres Inhil segera berkoordinasi dengan instansi teknis seperti BKSDA dan dinas kelautan setempat guna memastikan jenis spesies serta penyebab pasti kematiannya," ucap Donny.

    Kapolres menegaskan polisi fokus pada pengamanan area agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Penanganan medis maupun evakuasi fisik diserahkan sepenuhnya kepada pihak pakar yang berkompeten. 

    "Hal ini dilakukan demi mengantisipasi penyebaran bakteri atau bahaya kesehatan yang mungkin ditimbulkan dari proses pembusukan," jelasnya.

    Sebagai langkah antisipasi, aparat mengimbau keras agar masyarakat tidak mendekat, memotong, atau mengambil bagian tubuh bangkai tersebut. Warga diminta menyerahkan seluruh proses pengamatan kepada tim ahli dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa demi menjaga kelestarian serta keselamatan bersama.mcr

     

  • Tabrakan Beruntun di Jalan Lintas Timur Pelalawan, 13 Orang Luka

    By redkoranriaudotco → Rabu, 23 September 2026


    KORANRIAU.co,PELALAWAN — Kecelakaan lalu lintas melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 93, Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (22/9/26) sekitar pukul 15.40 WIB.

    Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8188 HV, Mitsubishi Bus BA 7140 QU, Toyota Innova BM 1702 IA, Daihatsu Xenia BM 1094 CX, dan Toyota Avanza BM 1358 EF.

    Akibat kecelakaan itu, sejumlah penumpang bus mengalami luka-luka. Dari 22 penumpang Mitsubishi Bus BA 7140 QU, sebanyak 10 orang dilaporkan dalam kondisi sehat, sedangkan 12 lainnya mengalami luka ringan.

    Pengemudi Mitsubishi Fuso, Panji (26), mengalami luka lecet pada bagian kaki. Sementara pengemudi Toyota Innova, Bukari Saputra (44), mengalami luka pada bagian wajah dan mendapat perawatan di RSUD Selasih.

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Zahratul Aulia Harun, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Fuso, Toyota Innova, dan Mitsubishi Bus melaju searah dari Pangkalan Lesung menuju Pangkalan Kerinci.

    “Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan Mitsubishi Fuso tidak dapat menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depannya sehingga menabrak bagian belakang Toyota Innova,” ujar Zahratul.

    Benturan tersebut kemudian membuat Toyota Innova menabrak Mitsubishi Bus yang berada di depannya.

    Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan terdapat Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang sedang berhenti di badan jalan untuk menunggu antrean kendaraan melintas di tanjakan.

    Karena jarak kendaraan yang sudah dekat, rangkaian kecelakaan kemudian melibatkan kedua kendaraan tersebut. Mitsubishi Bus dan Daihatsu Xenia dilaporkan terbalik akibat kecelakaan.

    Kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan lurus dengan tanjakan dan turunan serta marka jalan dalam kondisi utuh. Saat kecelakaan terjadi, arus lalu lintas sedang dan cuaca cerah. Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.

    Setelah menerima laporan, personel Satlantas Polres Pelalawan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga mencatat keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja.

    AKP Zahratul mengatakan kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu menjaga jarak aman, memperhatikan kondisi lalu lintas di depan kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi ruas jalan yang memiliki tanjakan dan turunan.

    “Keselamatan harus menjadi perhatian utama setiap pengguna jalan. Pengendara diharapkan tidak memaksakan diri dan selalu menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan serta situasi lalu lintas,” katanya. rtc
     
  • Ketua LPMD Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana TORA Rp340 Juta ke Kejari Bengkalis

    By redkoranriaudotco → Selasa, 22 September 2026



    KORANRIAU.co,BENGKALIS – Persoalan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Darul Aman kembali mencuat. Setelah sejak 2020 hingga saat ini dinilai belum terealisasi, persoalan tersebut kini dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban.


    Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Darul Aman, Rupat, Kabupaten Bengkalis, Sumardiyono yang mengaku sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok penerima program. Laporan diterima pihak Kejari Bengkalis pada Senin (21/9/26).

    Menurut Sumardiyono, program TORA yang seharusnya memberikan kepastian dan akses lahan kepada masyarakat sejak 2020 hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

    "Saya membuat laporan baru terkait TORA di desa," ujarnya.

    Dalam persoalan tersebut, pelapor menyebut terdapat dana sekitar Rp340 juta yang telah diberikan kepada pihak desa. Namun, menurutnya, hingga kini masih diperlukan kejelasan mengenai penggunaan dan pihak-pihak yang menerima maupun mengelola dana tersebut.

    Karena itu, sebagai Ketua Umum dari 13 kelompok, dirinya merasa perlu meluruskan persoalan tersebut agar seluruh proses dapat diketahui secara terbuka.

    "Kami ingin semuanya terbuka, siapa saja yang menerima uang ratusan juta itu. Kalau memang ada yang salah, kita ingin tahu salahnya di mana dan siapa yang harus bertanggung jawab," katanya.

    Ia menegaskan, tujuan laporan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan mendorong agar persoalan TORA dapat segera menemukan titik terang sehingga lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat dapat kembali memiliki kejelasan status dan manfaat.

    "Kita mencari supaya lahan itu putih kembali, TORA bisa direalisasikan kepada masyarakat agar bisa sejahtera, untuk ditanami padi, jagung, ubi dan tanaman lainnya," ungkapnya.

    Pelapor berharap Kejari Bengkalis dapat melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut, termasuk memastikan proses pengelolaan dana serta pelaksanaan program TORA di Desa Darul Aman.

    Menurutnya, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya kesalahan atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Alhamdulillah, hari ini laporan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Tinggal kami menunggu balasan atau tindak lanjut dari pihak kejaksaan," tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rasyid ketika mencoba dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum berhasil dimintai keterangan. rtc

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com