Pemuda Ini Todong Kasir dan Sandera Anak saat Rampok Toko di Pelalawan
KORANRIAU.co,PELALAWAN – Seorang pemuda berinisial H, 25 tahun, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko di Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pelariannya, pria asal Kabupaten Indragiri Hilir itu juga diduga menyandera dan melukai seorang anak berusia 9 tahun menggunakan gunting.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Sorek Mart,
Jalan Lintas Timur Engkolan, RT 001/RW 015, Sorek I, sekitar pukul 08.30 WIB,
Senin, 28 September 2026. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalan
Kuras dengan nomor LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl.Kuras/Polres Pelalawan/Polda
Riau.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang,
S.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan pengejaran setelah menerima informasi
dari layanan Call Center 110 Polres Pelalawan.
Berdasarkan keterangan saksi, H sebelumnya
terlihat mondar-mandir di depan Toko Sorek Mart. Ia kemudian masuk dan membeli
minuman Coca-Cola. Setelah itu, H mendatangi kasir berinisial WN, 23 tahun.
"Aku rindu sama mamak ku, boleh nggak pinjam
HP," kata H seperti ditirukan dalam laporan kepolisian.
Kasir menjawab bahwa telepon seluler tersebut
merupakan milik toko dan tidak dapat dipinjamkan. H kemudian memaksa masuk ke
meja kasir. Korban berteriak meminta pertolongan.
Pelaku lalu mengambil gunting yang berada di atas
meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban
membiarkan telepon seluler milik toko diambil.
Seorang tukang kebun bernama Aan kemudian datang
setelah mendengar teriakan korban. H kembali mengarahkan gunting kepadanya. Aan
ketakutan sehingga pelaku dapat melarikan diri dari toko.
Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian
mengejar H. Pelaku sempat masuk ke Toko Echo Elektronik. Di lokasi tersebut, H
diduga memiting leher seorang anak berusia 9 tahun dan menjadikannya sandera.
Ketika warga mendekat, pelaku melepaskan anak
tersebut. Namun, saat kembali dikejar warga, H diduga menusukkan gunting ke
bagian punggung anak itu hingga mengalami luka.
Warga akhirnya berhasil menangkap H. Kedua
tangannya diikat sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Pangkalan Kuras.
Sementara anak yang terluka langsung mendapat perawatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit
telepon seluler Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting yang diduga digunakan
untuk mengancam korban. Kerugian dalam kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp4
juta.
"Benar, pelaku Hendra, warga Inhil, diamankan
warga setelah melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminjam HP toko, tetapi
setelah ditolak pelaku menodongkan gunting. Pelaku juga melukai anak berusia 9
tahun saat dikejar warga," ujar Kapolsek Pangkalan Kuras.
Menurut dia, atas arahan Kapolres Pelalawan AKBP
Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., pelaku telah diamankan bersama barang
bukti berupa telepon seluler Oppo A98 dan gunting. "Proses selanjutnya
dilakukan di Polsek Pangkalan Kuras," katanya.
H disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut adalah ekonomi. rtc







