• Satpol PP Razia Warung Remang-remang di Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 20 September 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,TELUKKUANTAN- Satpol PP-PKP Kuansing, Sabtu (19/9/2026) malam hingga Ahad (20/9/26) subuh, kembali melancarkan razia pekat di tiga lokasi.


    Kafe atau warung remang-remang di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, Desa Marsawah Kecamatan Sentajo Raya, dan Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

    Razia yang dilancarkan sebagai upaya penegakan Perda Pekat Kuansing nomor 14 tahun 2026 dan bagian upaya menjalankan fungsi dan tugas Satpol PP Kuansing.  Razia Pekat di tiga lokasi ini, langsung dipimpin Kasatpol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra yang membawa 21 personel lainnya.
     
    "Sabtu malam hingga Ahad subuh, kami kembali melancarkan razia Pekat di tiga lokasi," kata Riokasyter Wandra.

    Dari razia pekat di tiga lokasi itu, lanjut Riokasyter, kafe atau warung remang-remang di Desa Sungai Bawang (F5), ditemukan sedang tidak beroperasi. Begitu juga kafe atau warung remang-remang di Desa Mersawah Sentajo Raya juga sedang tidak beroperasi.

    Personel kemudian menuju lokasi kafe di kelurahan Sungai Jering. Di lokasi, petugas mendapati kafe/warung remang-remang yang dikelola LI sedang beroperasi. Petugas pun mendapatkan dan mengamankan empat orang LC atau wanita penghibur.

    Selain itu, ikut diamankan satu dus berisi tujuh botol bir putih, satu botol kosong bir putih, satu botol soju, satu botol kosong soju. Kemudian, satu dus berisi10 botol bir putih. Satu dua berisi lima botol bir putih, lima botol bir hitam, dua botol kosong bir hitam. Satu dus berisi 24 botol bir hitam.


    "Baik empat orang LC dan miras yang ditemukan, sudah kita bawa ke Mako Satpol PP-PKP," paparnya.

    Saat dalam perjalanan kembali ke mako Satpol PP-PKP, tambah Riokasyter, personel mengamankan empat laki-laki dan tiga perempuan yang sedang mabuk-mabukan di komplek perkantoran Pemda. Tepatnya di depan kantor Bappedalitbang Kabupaten Kuantan Singingi. 

    "Pola tindak dilakukan terhadap yang diamankan, dilakukan pendataan/pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS sesuai proses penegakan Perda Pekat 14 tahun 2010. Jika di temukan pelanggaran lain akan dilanjutkan ke ranah pidana sesuai pelanggaran dan regulasi. Untuk LC dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi," papar Riokasyter. rpc
  • No Comment to " Satpol PP Razia Warung Remang-remang di Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com