![]() |
| Pihak LBH Tuah Negeri Nusantara saat menyerahkan balasan atas somasi ke Riau Pos |
KORANRIAU.co, PEKANBARU – Persoalan pembayaran hak eks karyawan PT Riau Pos Intermedia kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara melalui surat Nomor: 077/SI-SK/PHI/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 menyampaikan jawaban atas respons somasi yang sebelumnya diterima dari PT Riau Pos Intermedia.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia, Direktur PT Riau Televisi (RTV), serta pimpinan Riau Pos Group. LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum sejumlah eks karyawan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 042/SKK/DPP-LBH-TNN/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Dalam surat jawabannya, LBH Tuah Negeri Nusantara menilai respons manajemen PT Riau Pos Intermedia belum menjawab substansi utama somasi, yakni terkait pembayaran hak-hak eks karyawan yang menurut kuasa hukum hingga kini belum diselesaikan.
Kuasa hukum meminta manajemen Riau Pos lebih fokus pada pokok persoalan dan membuka ruang penyelesaian agar hak-hak eks karyawan dapat segera dituntaskan.
"Harusnya pimpinan atau manajemen PT Riau Pos Intermedia fokus menjawab apa yang kami sampaikan dalam somasi, terkait pembayaran hak-hak eks karyawan yang belum dibayarkan hingga saat sekarang," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Persoalan Surat Kuasa Dipersoalkan
LBH Tuah Negeri Nusantara juga menanggapi respons PT Riau Pos Intermedia mengenai surat kuasa yang disebut tidak dilampirkan secara fisik dalam somasi.
Menurut kuasa hukum, mereka telah menyatakan secara tegas dalam somasi bahwa tindakan hukum dilakukan untuk mewakili kepentingan eks karyawan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan.
LBH Tuah Negeri Nusantara berpendapat tidak terdapat ketentuan yang secara umum mewajibkan kuasa hukum melampirkan salinan fisik surat kuasa ketika mengirimkan surat somasi.
Dalam surat tersebut, LBH juga mengingatkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Hal itu merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, LBH meminta persoalan tidak bergeser dari substansi utama, yakni penyelesaian hak eks karyawan.
Kuasa Hukum Klaim Ada Pengakuan Hak Belum Dibayar
Dalam jawabannya, LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyebut respons Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia mengakui adanya hak eks karyawan yang belum dibayarkan.
Kuasa hukum mempersilakan pihak manajemen melakukan penghitungan kembali apabila terdapat perbedaan mengenai nominal yang dituntut.
LBH menyatakan telah mengumpulkan bukti dan saksi yang menurut mereka akan digunakan untuk memperkuat langkah hukum apabila penyelesaian pembayaran tidak dilakukan.
Persoalan hak pekerja pasca-PHK sendiri memang diatur dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain tata cara PHK serta pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Soroti Dalih Dugaan Masalah Manajemen Lama
LBH Tuah Negeri Nusantara juga menanggapi alasan yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan permasalahan manajemen lama.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut Riau Pos Group menyampaikan adanya temuan dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp56 miliar yang dikaitkan dengan manajemen lama dan disebut telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Namun, LBH menegaskan persoalan tersebut, menurut mereka, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak eks karyawan yang diklaim telah muncul sebelum persoalan tersebut terjadi.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara yang masih berjalan di pengadilan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, LBH meminta persoalan hak eks karyawan dipisahkan dari perkara lain yang masih berproses.
Ancaman Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
LBH Tuah Negeri Nusantara menyatakan masih membuka peluang penyelesaian, namun pada saat yang sama menegaskan kesiapan menempuh langkah hukum apabila hak-hak klien mereka tidak diselesaikan.
"Sebagai kuasa hukum kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang terbaik untuk klien kami, di mana bukti-bukti serta saksi telah terpenuhi untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata jika hak-hak klien kami tidak dilakukan pembayaran," demikian pernyataan dalam surat tersebut.
LBH juga meminta manajemen Riau Pos Group mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam suratnya, mereka merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021. UU Nomor 6 Tahun 2023 merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Surat jawaban tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Dewan Pers, SPS, PWI, AJI, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Riau, Dinas Tenaga Kerja Riau, Kapolda Riau, organisasi pekerja, serta sejumlah lembaga dan instansi lainnya.
Dengan keluarnya surat tersebut, polemik mengenai pembayaran hak eks karyawan PT Riau Pos Intermedia kini memasuki babak baru. Bola penyelesaian berada pada meja manajemen dan para pihak terkait, sementara LBH Tuah Negeri Nusantara telah menyatakan menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu. IR/Rls

No Comment to " LBH Tuah Negeri Nusantara Desak Riau Pos Fokus Segera Bayar Hak Eks Karyawan "