• Polres Pelalawan Ungkap PETI di Kawasan Hutan Ukui, Lima Orang Diamankan Termasuk Dua Anak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Juli 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengungkap aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak. Kasus itu kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VII/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 16 Juli 2026.

    Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Toro. "Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (15/7), Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin bersama personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi," ujar Ipda Thomas, Jumat (17/7).

    Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan emas di tepi Sungai Toro yang berada di dalam kawasan hutan. Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari. Dari kegiatan tersebut, mereka mengaku memperoleh tiga pentolan emas. Kelima orang kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Tiga orang dewasa yang diamankan masing-masing berinisial MRS, BM, dan HPM. Sementara dua lainnya merupakan anak berinisial AH dan RA. Terhadap kedua anak tersebut, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mesin robin merek Pro Quip, satu botol air raksa (merkuri), satu selang hisap, dua dulang berwarna hitam, enam lembar karpet, satu buah elbow, satu jeriken berisi bahan bakar Pertalite, serta tiga pentolan emas yang diduga merupakan hasil penambangan.

    Ipda Thomas mengatakan para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

    "Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti, hingga pendokumentasian. Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya," kata Ipda Thomas.

    Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian ekosistem. hrc

  • No Comment to " Polres Pelalawan Ungkap PETI di Kawasan Hutan Ukui, Lima Orang Diamankan Termasuk Dua Anak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com