KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengamankan sekitar 10 kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan. Kayu tersebut ditemukan di Dermaga Tasik, Dusun Pematang Tengah, Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Penemuan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berkoordinasi dengan Polsek Kerumutan dan mendatangi lokasi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., bersama personel Polsek Kerumutan menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 10 kubik di sekitar kawasan dermaga.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar aliran sungai untuk mencari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu tersebut. Namun, saat pemeriksaan dilakukan tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik perusakan hutan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan yang terlibat," ujar Thomas.
Barang bukti berupa kayu olahan tersebut kini diamankan di Mapolres Pelalawan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Polres Pelalawan juga akan meningkatkan patroli di sejumlah kawasan rawan illegal logging serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi SM Kerumutan. rtc
Penemuan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berkoordinasi dengan Polsek Kerumutan dan mendatangi lokasi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., bersama personel Polsek Kerumutan menemukan tumpukan kayu olahan dengan volume sekitar 10 kubik di sekitar kawasan dermaga.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar aliran sungai untuk mencari pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu tersebut. Namun, saat pemeriksaan dilakukan tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberantas praktik perusakan hutan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal logging. Saat ini barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik dan jaringan yang terlibat," ujar Thomas.
Barang bukti berupa kayu olahan tersebut kini diamankan di Mapolres Pelalawan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Polres Pelalawan juga akan meningkatkan patroli di sejumlah kawasan rawan illegal logging serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi SM Kerumutan. rtc

No Comment to " Polres Pelalawan Amankan 10 Kubik Kayu Hasil Illegal Logging "