KORANRIAU.co,PEKANBARU - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah sebagai upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah mendorong penerapan skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Hal tersebut
disampaikan Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Badan Penganggaran MPR RI,
Melchias Markus Mekeng, saat membuka Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertema
Memperkuat Komitmen Nasional terhadap Kemandirian Fiskal Daerah, Memperluas
Wawasan terkait Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah serta
Mempercepat Pencapaian Tujuan Konstitusional untuk Memajukan Kesejahteraan
Umum, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Dalam pemaparannya,
Mekeng menegaskan bahwa semangat kemandirian fiskal telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B yang
mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah.
"Pasal 18, Pasal
18A, dan Pasal 18B UUD 1945 mengamanatkan tentang kemandirian fiskal daerah.
Para pendiri bangsa sejak awal sudah menginginkan agar daerah mampu mandiri
dalam membiayai pembangunannya," ujar Mekeng.
Ia menjelaskan,
perubahan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
menyebabkan porsi dana yang diterima daerah dari APBN mengalami penyesuaian.
Jika sebelumnya Dana Alokasi Umum (DAU) diatur sebesar 26 persen dari
penerimaan negara, ketentuan tersebut kini sudah tidak lagi tercantum dalam
undang-undang yang baru.
"Kalau kita
hitung APBN tahun 2026, transfer ke daerah kini hanya sekitar 18 persen dari
penerimaan negara. Kondisi ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin
terbatas. Karena itu kita harus mencari solusi agar pembangunan tetap
berjalan," katanya.
Menurut Mekeng,
keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan.
Justru kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk
mengubah cara pandang dalam merencanakan pembangunan.
"Kalau selama ini
mindset kita adalah anggaran sudah tersedia, lalu membuat program dan
membelanjakannya, sekarang harus berubah. Daerah harus menentukan proyek-proyek
yang benar-benar produktif dan memikirkan sejak awal bagaimana pembiayaannya,
salah satunya melalui obligasi daerah," jelasnya.
Ia menilai setiap
daerah pada dasarnya memiliki peluang menerbitkan obligasi daerah, sepanjang
memenuhi persyaratan tata kelola keuangan yang baik, memiliki laporan keuangan
yang sehat, serta mampu mempertanggungjawabkannya kepada publik dan pasar
modal.
"Semua daerah
punya potensi menerbitkan obligasi daerah. Tetapi daerah juga harus tertib
administrasi, tertib pembukuan, memiliki neraca keuangan yang sehat, karena
pertanggungjawabannya kepada publik, khususnya pasar modal, sangat ketat,"
tegas Mekeng.
Dalam sarasehan
tersebut turut hadir Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, yang
memberikan pemaparan mengenai mekanisme dan persyaratan penerbitan obligasi
daerah.
Mekeng menyebut
penyusunan naskah akademik mengenai regulasi obligasi daerah telah mencapai
sekitar 90 persen dan segera akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses
menjadi dasar hukum.
"Naskah
akademisnya sudah sekitar 90 persen selesai. Setelah final akan kami serahkan
kepada DPR untuk diproses. Kami berharap pembentukan regulasi tentang obligasi
daerah bisa berjalan cepat sehingga pemerintah daerah yang siap dapat segera
memanfaatkannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan," ungkapnya.
Ia optimistis, dengan
dukungan regulasi yang kuat, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan
baru yang mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik
tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Selain itu, Mekeng
menegaskan bahwa rangkaian Sarasehan Kebangsaan yang digelar MPR RI di berbagai
daerah juga menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi publik dalam
proses pembentukan regulasi nasional.
"Ini merupakan
bentuk partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang. Kami sudah
melaksanakan kegiatan serupa di delapan provinsi dan akan terus melanjutkannya
agar aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah menjadi bagian dari penyusunan
kebijakan nasional," tutupnya. mcr

No Comment to " Banggar MPR RI:Kemandirian Fiskal Daerah Merupakan Amanat UUD 1945 "