KORANRIAU.co,PEKANBARU– Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi/pemerasan yang menjerat Gubenrur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/26).
Salah satu fakta yang menjadi sorotan muncul dari kesaksian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, SF Hariyanto mengaku tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan maupun proses penganggaran selama mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau.
JPU awalnya awalnya mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto saat keduanya menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian Jaksa menanyakan tugas-tugas yang pernah diberikan Abdul Wahid kepada SF Hariyanto selama menjabat sebagai wakil gubernur.
Atas pertanyaan tersebut, SF Hariyanto mengaku tidak pernah mendapatkan penugasan khusus dari Abdul Wahid.
"Saya tidak pernah diberikan tugas apapun oleh Pak Abdul Wahid," kata SF Hariyanto.
Kendati demikian, SF Hariyanto mengaku tidak mempermasalahkan kondisi tersebut. Dia memilih menjalani aktivitas seperti biasa meskipun merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.
"Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat," kata SF Hariyanto.
JPU juga menanyakan apakah dirinya pernah mempertanyakan secara langsung kepada Abdul Wahid terkait alasan dirinya tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan.
Tetapi SF mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut. "Saya tidak pernah menanyakan,"sebutnya.
Untuk memperjelas keterangannya, jaksa kembali mendalami bentuk ketidaklibatan yang dimaksud. SF Hariyanto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.
"Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,"tegas SF..
Keterangan tersebut kembali diperdalam oleh jaksa dengan menanyakan apakah ketidaklibatan itu juga terjadi dalam pembahasan surat-surat administratif dan agenda penganggaran pemerintah daerah.
Lalu, SF Hariyanto kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.
"Saya tidak pernah dilibatkan," tegasnya.
Kesaksian SF Hariyanto menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena berkaitan dengan pola koordinasi, mekanisme pengambilan keputusan. Kemudian, tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada masa kepemimpinan Abdul Wahid.
Sebelumnya, dalam persidangan SF Hariyanto juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal,"terangnya.
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubenrur Riau, Dani Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di UPT lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. nor

No Comment to " Saksi di Sidang Wahid, SF Hariyanto: Tak Diberi Tugas, Saya Diam Saja "