KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku narkoba berinisial B daan menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge.
Pelaku ditangkap pada
Selasa (26/05/26) kemarin di jalan lintas Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. . Dimana pelaku merupakan residivis dengan kasus yang
sama.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha
Prawira mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai pihaknya mendapatkan
informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang rencananya akan dilakukan di
kota Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga mendapat petunjuk
di wilayah perbatasan kota.
"Petugas lakukan penyisiran dan menemukan
seseorang yang mencurigakan. Namun pelaku sempat melarikan diri yang akhirnya
berhasil ditangkap petugas," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, dalam sebuah tas ransel
hitam milik tersangka ditemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate
cair sebanyak 300 bungkus. Kemudian satu bungkus plastik besar berisi pil
ekstasi.
Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397
butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Kemudian polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga
digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi, tersangka B mengaku
diperintahkan oleh HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram
tersebut ke Jakarta. HM sendiri juga berhasil ditangkap Polda Riau.
"HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan
pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram
tersebut ke Jakarta," terangnya.
Saat ini Polda Riau juga tengah melakukan
pengembangan kasus tersebut. Sementara kedua tersangka terancam pasal 114 ayat
(2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP
penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai
dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu. rtc

No Comment to " Polda Riau Amankan Residivis Narkoba dan 933 Butir Esktasi "