• Polda Riau Amankan Residivis Narkoba dan 933 Butir Esktasi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 01 Juni 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku narkoba berinisial B daan menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge.


    Pelaku ditangkap pada Selasa (26/05/26) kemarin 
    di jalan lintas Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. . Dimana pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.


    Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkoba yang rencananya akan dilakukan di kota Pekanbaru. Informasi tersebut kemudian diselidiki hingga mendapat petunjuk di wilayah perbatasan kota.

    "Petugas lakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang mencurigakan. Namun pelaku sempat melarikan diri yang akhirnya berhasil ditangkap petugas," terangnya.

    Dari hasil penggeledahan, dalam sebuah tas ransel hitam milik tersangka ditemukan delapan bungkus plastik besar berisi etomidate cair sebanyak 300 bungkus. Kemudian satu bungkus plastik besar berisi pil ekstasi.

    Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau. Kemudian polisi turut menyita satu unit telepon genggam warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

    Saat diinterogasi, tersangka B mengaku diperintahkan oleh HM yang berada di aceh untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta. HM sendiri juga berhasil ditangkap Polda Riau.

    "HM kami tangkap di Aceh, HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta," terangnya.

    Saat ini Polda Riau juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu. rtc

  • No Comment to " Polda Riau Amankan Residivis Narkoba dan 933 Butir Esktasi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com