KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polsek Kuantan Mudik memberangus aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah areal perkebunan PT Karya Tama Bakti. Mulya (KTBM) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Sabtu (23/5/26) petang.
Kegiatan
penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar
SH MH bersama personel gabungan Polsek Kuantan Mudik.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak PT KTBM terkait aktivitas PETI di kawasan perkebunan perusahaan tersebut. Sekira pukul 14.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat.
Setibanya di lokasi tepatnya di daerah Sungai Okam, Bukit Tiga Putri, areal
perkebunan PT KTBM Desa Pantai yang juga belum lama di tertibkan, petugas
menemukan sebanyak lima unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi.
Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar mengatakan,
kegiatan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan
lingkungan serta menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan
hidup.
“Polsek Kuantan Mudik bersama
personel melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di areal perkebunan PT
KTBM. Di lokasi ditemukan lima unit rakit PETI yang tidak beroperasi,” ujar AKP
Riduan Butar Butar, Ahad (24/5/2026).
Lebih lanjut disampaikan, terhadap rakit dan peralatan PETI yang
ditemukan dilakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar
tidak dapat digunakan kembali.
Langkah
ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan agar
aktivitas PETI tidak kembali beroperasi di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di
lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Sementara barang bukti juga
nihil karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat. rpc

No Comment to " Polsek Kuantan Mudik Bakar Lima Rakit PETI di Perkebunan PT KTBM "