• Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Kematian, Polisi Ancam Pelaku Pasal Berlapis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 17 Mei 2026
    A- A+







    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang wanita asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial D.R.E.M terancam hukuman berat setelah aksinya dalam pengobatan berujung kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun.

     

    Pengobatan yang ia dilakukan berbau mistis.Sang korban yakni Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/26).

     

    Awalnya korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut sakit karena kerasukan. Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis yang nyatanya berujung kematian korban.

     

    Pelaku diamankan malam itu dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Rohul.

     

    Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    "Tersangka kita jerat dengan pasal diatas," kata Kapolres, Ahad (17/5/26).


    Pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pada 80 ayat (3) dan ayat (4) mengatakan "Jika penganiayaan/kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua korban, maka ancaman pidana pokok yang berlaku ditambah sepertiga dari ketentuan pidana tersebut".

     

    Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) Ketentuan pembunuhan umum dan pemberatan pidana bagi keluarga diatur secara spesifik pada tindak pidana nyawa:Pasal 458 ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Pasal yang sama pada ayat 2 juga menambahkan "Jika tindak pidana pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, maka ancaman pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok.

    Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     

    "Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," katanya.

     

    Seperti yang diberitakan Tribunpekanbaru.com sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 11 tahun harus meregang nyawa akibat pengobatan mistis.

     

    Korban bernama Amira Azzahra merupakan warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam. 



    Sedangkan pelakunya DRE, seorang pembantu rumah tangga (PRT). Kejadian naas itu terjadi pada Rabu (13/5/2025) lalu di rumah korban. Awalnya, korban mengalami sakit. Sakitnya disebut akibat kerasukan.

     

    Pelaku menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan sakit korban. Praktek pengobatan tak lazim pun dilakukan pelaku pada korban. Seperti memukul korban dengan tangan kosong, memasukkan sejumlah benda seperti rambut, ikat rambut dan potongan kertas ke dalam mulut korban.

     

    Korban bukan terima-terima saja diperbuat demikian. Sang korban juga merintih kesakitan dan meminta tolong.

     

    Rintihan dan permintaan tolong korban didengar keluarganya serta tetangga.

    Mereka berupaya membantu memisahkan korban dari pelaku, namun pelaku justru melempar mereka dengan asbak.

     

    Menjelang malam, akhirnya warga memberanikan diri untuk menolong korban yang terus merintih kesakitan.

     

    Saat itu, warga langsung mengamankan pelaku dan melihat korban yang kritis. Warga pun langsung menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan Saat tiba di lokasi, petugas kesehatan menyatakan korban telah meninggal dunia. tpc




      

  • No Comment to " Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Kematian, Polisi Ancam Pelaku Pasal Berlapis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com