KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang wanita asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial D.R.E.M terancam hukuman berat setelah aksinya dalam pengobatan berujung kematian seorang remaja putri berusia 11 tahun.
Pengobatan yang ia dilakukan berbau mistis.Sang korban yakni Amira Azzahra, warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam, meninggal dunia pada Rabu malam (13/5/26).
Awalnya
korban mengalami sakit. Oleh pelaku, korban disebut sakit karena kerasukan.
Pelaku pun menawarkan diri bisa menyembuhkan korban lewat praktik mistis yang
nyatanya berujung kematian korban.
Pelaku
diamankan malam itu dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh
penyidik Polres Rohul.
Kapolres
Rohul
AKBP Emil Eka Putra mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan
ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
"Tersangka kita jerat dengan pasal diatas," kata Kapolres, Ahad (17/5/26).
Pada
Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 C, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pada 80 ayat (3) dan ayat (4) mengatakan
"Jika penganiayaan/kekerasan tersebut dilakukan oleh orang tua korban,
maka ancaman pidana pokok yang berlaku ditambah sepertiga dari ketentuan pidana
tersebut".
Sedangkan pada UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP (KUHP Baru) Ketentuan pembunuhan umum dan pemberatan pidana
bagi keluarga diatur secara spesifik pada tindak pidana nyawa:Pasal 458 ayat
(1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal
yang sama pada ayat 2 juga menambahkan "Jika tindak pidana pembunuhan
tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, maka ancaman
pidananya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Kapolres menegaskan bahwa
setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang akan
ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Anak
adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses
hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan
tuntas," katanya.
Seperti
yang diberitakan Tribunpekanbaru.com sebelumnya, seorang anak perempuan berusia
11 tahun harus meregang nyawa akibat pengobatan mistis.
Korban
bernama Amira Azzahra merupakan warga RT 001 RW 01 Dusun Kelampaian, Desa Muara
Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Sedangkan pelakunya DRE, seorang pembantu rumah tangga (PRT). Kejadian naas itu terjadi pada Rabu (13/5/2025) lalu di rumah korban. Awalnya, korban mengalami sakit. Sakitnya disebut akibat kerasukan.
Pelaku menawarkan diri dan mengaku bisa menyembuhkan sakit
korban. Praktek pengobatan tak lazim pun dilakukan pelaku pada korban. Seperti
memukul korban dengan tangan kosong, memasukkan sejumlah benda seperti rambut,
ikat rambut dan potongan kertas ke dalam mulut korban.
Korban bukan terima-terima saja diperbuat demikian. Sang korban
juga merintih kesakitan dan meminta tolong.
Rintihan
dan permintaan tolong korban didengar keluarganya serta tetangga.
Mereka berupaya membantu memisahkan korban dari pelaku, namun
pelaku justru melempar mereka dengan asbak.
Menjelang
malam, akhirnya warga memberanikan diri untuk menolong korban yang terus
merintih kesakitan.
Saat
itu, warga langsung mengamankan pelaku dan melihat korban yang kritis. Warga
pun langsung menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan Saat tiba
di lokasi, petugas kesehatan menyatakan korban telah meninggal dunia. tpc

No Comment to " Pengobatan Mistis di Rohul Berujung Kematian, Polisi Ancam Pelaku Pasal Berlapis "