• Polsek Pinggir Bengkalis Tangkap 8 Pengedar Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 17 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan perusak saraf berupa narkotika jenis sabu.


    Pengungkapan terpisah ini berawal pada pada Jumat (15/5/26) sekitar pukul 20.50 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

    Tiga tersangka T.H, S.B.S, dan R.B.R. Dari tangan tersangka utama berinisial T.H, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit HP.

    Satu jam kemudian polisi kembali amankan lima tersangka penikmat barang haram itu sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Amal, Kelurahan Talang Mandi.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial R.A alias S, D.R, A, R.C, dan F.F.F. Sementara satu orang lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

    Dari tangan pelaku utama berinisial R.A alias S, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 0,65 gram, satu alat hisap (bong), uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp350 ribu, serta lima unit HP.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya di wilayah Suriname.

    “Setelah dilakukan pengembangan, tim bergerak menuju Kelurahan Talang Mandi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah petak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika,” jelas Aipda Juliandi, Sabtu (16/5/26).

    Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi Narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan perusak saraf di lingkungan sekitar. rtc

  • No Comment to " Polsek Pinggir Bengkalis Tangkap 8 Pengedar Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com