• Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Minta Dibebaskan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 12 Mei 2026
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jhonny Andrean, mantan ajudan di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru yang dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, meminta kepada hakim untuk dibebaskan.


    Permohonan Jhonny itu disampaikannya dalam pledoi secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya, Senin (11/5/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kuasa hukum terdakwa, Antonius Peter SH C.MA dalam pledoinya menyebutkan, jika terdakwa tidak ada melakukan perintangan penyidikan seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Dikatakannya, berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat (mensrea) untuk menghalangi penyidik. Terdakwa tidak ada menghilangi maupun memalsukan barang bukti.

    "Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,"kata Antonius.

    Atas pledoi tersebut, majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH menanyakan kepada JPU apakah akan menanggapinya. JPU menyatakan akan menanggapi (replik) dan meminta waktu satu pekan.

    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Ade SH dan Yuliana SH menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.


    Perbuatan terdakwa yang merupakan tenaga harian lepas (THL) itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

    Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

    Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

    Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

    Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya. nor
  • No Comment to " Eks Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Minta Dibebaskan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com