KORANRIAU.co- Sebanyak dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga Arab Saudi ditangkap kepolisian Kerajaan Saudi karena dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen haji untuk memasuki Mekkah.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut
dilakukan secara terpisah di Saudi.
Patroli keamanan di Makkah menangkap dua WNI
karena melakukan penipuan dengan memasang iklan di media sosial yang menawarkan
layanan Haji palsu dan menyesatkan. Mereka kedapatan memiliki kartu Haji palsu
dan alat-alat yang digunakan dalam penipuan tersebut.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut langsung
diserahkan ke kantor Kejaksaan setelah melalui prosedur hukum di negara
tersebut, dikutip dari Saudi Gazette.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik kembali
meminta warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi
Haji. Seluruh warga juga diimbau segera melaporkan pelanggaran apa pun dengan
menghubungi 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur serta
menghubungi 999 di wilayah lain di Kerajaan.
Sebelumnya, otoritas Indonesia berhasil mencegah
puluhan jemaah haji ilegal di sejumlah bandara.
"Sampai dengan hari ini sudah dilakukan 80
penegakan oleh teman-teman imigrasi terbagi di beberapa tempat seperti Jakarta,
Yogyakarta, Kualanamu Medan, dan Surabaya," ujar Sekretaris Direktorat
Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Rizka Anungnata di
Jakarta, Jumat (8/5).
Satgas Haji ini terbentuk dengan berkolaborasi
lintas lembaga seperti Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
(Kemenimipas), dan Mabes Polri.
Tujuannya, sebagai instrumen strategis dalam
memastikan perlindungan jamaah sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran
penyelenggaraan haji yang terjadi.
cnnindonesia

No Comment to " 2 WNI Ditangkap Polisi Saudi karena Penipuan & Pemalsuan Dokumen Haji "