KORANRIAU.co, PEKANBARU - Dugaan penggelapan gaji dan praktik manipulasi pembayaran gaji karyawan menyeret Direktur BPR Tuah Negeri Mandiri berinisial PT ke ranah hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polresta Pekanbaru oleh salah satu pemegang saham, VH, dengan fokus pada dugaan adanya aliran pembayaran gaji fiktif terhadap seorang mantan karyawan.
Laporan itu telah diterima di Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru pada 21 Mei 2026. Dalam
laporan tersebut, VH menyoroti adanya dugaan modus pencatatan gaji atas nama
karyawan berinisial Tri yang disebut bekerja sebagai office boy (OB), meski
yang bersangkutan diketahui sudah lama menjalani hukuman atas suatu perkara dan
telah diberhentikan dari perusahaan.
Diduga, skema pembayaran tersebut tetap
berjalan sehingga menimbulkan potensi kerugian perusahaan. VH menyebut dirinya
menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan internal perusahaan sebelum
akhirnya meminta klarifikasi kepada pihak HRD BPR Tuah Negeri Mandiri.
VH juga mengungkapkan bahwa setelah menerima
data dan informasi terkait dugaan tersebut, ia memutuskan untuk menempuh jalur
hukum.
"Ya benar saya sudah laporkan hal itu ke polisi. Saya sudah dimintai
keterangan oleh polisi terkait hal itu," kata VH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
kerugian perusahaan pada tahun 2025 akibat dugaan pembayaran gaji dan bonus
kepada Tri disebut mencapai 57 (satuan tidak disebutkan dalam sumber).
Menanggapi laporan tersebut, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A
Samosir menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
"Saya minta datanya dulu Kasat Reskrim
Polresta. Mohon bersabar," tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta
Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan
tersebut.
"Masih lidik (penyelidikan, red)," singkat Kasat.
Di sisi lain, Direktur BPR Tuah Negeri
Mandiri, PT melalui Kuasa Hukumnya, Azwar Rizki saat dimintai tanggapan terkait
laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang ditujukan
kepadanya, tidak dibalas. hrc

No Comment to " Dugaan Manipulasi Gaji Karyawan, Direktur BPR Tuah Negeri Mandiri Dipolisikan "