KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Rawang Sari, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (18/4/2026) kemarin.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Sabtu
(18/4/26) sekitar pukul 17.00 WIB,yang mencurigai adanya transaksi narkotika di
lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kepala
Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh
informasi yang dinilai akurat.
Petugas langsung menggerebek rumah kontrakan yang
menjadi target. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial
P.S. dan P.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti
berupa sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi 28 paket diduga narkotika
jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di samping rumah kontrakan dan diduga
sempat dibuang oleh tersangka saat penggerebekan berlangsung.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka
menyebutkan bahwa barang tersebut diduga milik seseorang berinisial S. yang
kini masih dalam penyelidikan.
Selain sabu dengan berat kotor sekitar 8,70 gram,
polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android masing-masing bermerek Vivo
berwarna ungu dan Realme berwarna hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K
melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H
membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang
bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan
peredaran narkotika tersebut," tegasnya. rtc

No Comment to " Polres Pelalawan Amankan Dua Pengedar 28 Paket Sabu "