KORANRIAU.co- Kubu SISKS Pakubuwono XIV Purbaya resmi menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penelusuran CNNIndonesia.com lewat
sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 16 April 2026
di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT.
Di laman tersebut, tertulis Sri Susuhunan
Pakubuwono Empat Belas sebagai penggugat dengan kuasa hukumnya yang baru, Ardi
Sasongko. Sedangkan di kolom tergugat tertulis Menteri Kebudayaan Republik
Indonesia.
Belum diketahui perkara apa yang digugat pihak PB
XIV Purbaya di PTUN Jakarta tersebut. Kubu PB XIV Purbaya sendiri tidak
menjawab saat dihubungi CNNIndonesia.com terkait gugatan tersebut.
Namun pertengahan Januari 2026 lalu, kubu Purbaya
sempat melayangkan surat keberatan kepada Fadli Zon terkait penerbitan SK
Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026 dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan
Tradisi nomor: 21/L/KB.09.06.2026.
Dalam SK tersebut, Fadli Zon menunjuk Panembahan
Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton
Surakarta.
Kuasa hukum PB XIV Purbaya saat itu, Billy
Suryowibowo berharap agar Menteri Kebudayaan Fadli Zon meninjau ulang dua SK
tersebut.
Billy sendiri saat ini sudah mengundurkan diri
sebagai kuasa hukum PB XIV Purbaya.
Menurut Billy, penerbitan SK tersebut tidak
dilaksanakan secara transparan. Pihak PB XIV Purbaya sama sekali tidak
dilibatkan dalam pembahasan SK tersebut.
"Penerbitan dua SK tersebut secara nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi," kata Billy saat jumpa pers di Sasanahadi, kompleks Keraton
Surakarta, Minggu (18/1).
Dalam surat keberatannya, pihak PB XIV Purbaya
meminta agar Fadli Zon membatalkan dan mencabut dua SK tersebut.
"Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi
ataupun tidak ada perubahan maka kita anggap itu sebagai tindakan melawan
hukum. Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN," kata Billy.
cnnindonesia

No Comment to " Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN "